
Praktisi Hukum Kalteng, Dr. Ari Yunus Hendrawan. Foto: Ist.
Palangka Raya – Peristiwa kaburnya seorang narapidana (Napi) kasus asusila dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya bukan hanya luka bagi sistem pengamanan, tapi lebih dari itu: sebuah tamparan atas kelalaian, dan potret retaknya kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan sebagai garda pembinaan terakhir.
Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum sekaligus Putra Daerah Kalteng, Dr. Ari Yunus Hendrawan dalam siaran persnya yang diterima media ini, Jumat (4/7/2025).
“Langkah tegas menonaktifkan Kalapas dan KPLP adalah keputusan yang benar, sah, dan mendesak,” kata dia.
‎Berdasarkan informasi saat ini narapidana tersebut sudah berhasil ditangkap di Banjarmasin, oleh Polrestabes Banjarmasin. Namun lapas tetap harus berbenah dengan kaburnya tahanan ini.
Pegawai dan pejabat pejabat yang sudah dinonaktifkan harus dilakukan pembinaan dan penelitian terlebih dahulu jangan buru-buru dikembalikan ke posisinya sebelum adanya evaluasi dan penelitian serta pembinaan hal tersebut juga untuk menjaga marwah Lapas Palangka Raya.
Ia meminta kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H MH dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Drs.Mashudi agar memilih pejabat yang profesional dan siap melayani sebagaimana ketentuan yang berlaku
‎”Keputusan Kanwil Ditjenpas Kalteng menonaktifkan Kalapas dan KPLP Lapas Palangka Raya sudah benar untuk menunjukan ketegasan dan menjaga citra Lapas Palangka Raya pejabat yang sudah dinonaktifkan perlu pembinaan lagi,” Tegasnya.
‎‎Di mana agar menjadi pelajaran buat semuanya setiap pejabat negara harus profesional , mengingat moto dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat, Agus Andrianto di mana ingin melakukan bersih-bersih dari pegawainya yang melanggar SOP dan ketentuan yang berlaku.
‎”Saya berharap Kalapas dan KPLP yang baru nanti dapat benar benar melaksanakan tugasnya secara profesional mengingat lapas adalah objek vital publik di mana harapan, keadilan dan penegakan hukum tergambar melalui lapas,” ucapnya.
‎Tak hanya itu saja, Kalapas dan KPLP yang baru juga harus bisa membangun citra yang baik dimata masyarakat seluruh Indonesia khususnya Kalteng.
‎‎”Keputusan siapa yang menjadi Pejabat Kalapas dan KPLP yang baru, akan menentukan wajah keadilan hukum di Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.
‎Karena lapas adalah benteng, bukan celah. Ketika seseorang menjalani pidana, maka negara mengambil alih peran pengawasan dan pembinaan. Maka, setiap kelalaian dalam mengawasi bahkan dalam kasus ini sekedar membiarkan napi pergi buang air tanpa pengawasan ketat adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat publik.
‎”Ini bukan soal satu napi kabur. Ini soal tanggung jawab struktural yang gagal dipikul dengan profesionalitas,” tegasnya.
‎Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan harus dijalankan dengan asas pengayoman, profesionalitas, dan pengamanan. Dan ketika fungsi pengamanan runtuh, maka negara wajib bersikap.
Menonaktifkan pejabat struktural bukan vonis, tapi prasyarat untuk bersih-bersih. Tidak bisa membangun kepercayaan tanpa mengakui bahwa ada yang bocor, ada yang abai, dan ada yang perlu direset.
‎‎”Sebagai putra daerah Kalimantan Tengah, saya tidak ingin tanah ini dipandang sebagai wilayah yang longgar terhadap pelanggaran atau permisif terhadap kegagalan sistemik. Kita punya harga diri dan negara harus menunjukkannya lewat penegakan tanggung jawab struktural. Ini saatnya memperkuat Lapas bukan hanya dengan tembok, tapi dengan integritas,” ucapnya.
‎Lapas harus melakukan penerapan sistem pengawasan digital yang real-time, sebagaimana amanat Pasal 82 UU Pemasyarakatan. Penegakan disiplin ASN dan evaluasi menyeluruh terhadap struktur pengawasan harian dan selanjutnya transparansi publik dalam proses investigasi internal dan hasilnya.
‎‎Sebagai tokoh muda Dayak dan praktisi hukum, dirinya ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak kehilangan harapan. “Kita boleh marah, tetapi marah yang membangun,” ucapnya.
‎‎”Kita kecewa, tetapi dari kecewa itulah kita bangun tekad: membangun lapas yang dapat dipercaya, membina yang dibina, dan menjaga martabat keadilan. Karena jika kita gagal menjaga yang sudah jatuh, maka kitalah yang akan ikut tumbang,” pungkasnya. (Red/ist)