PPID Kementerian ATR/BPN Perkuat Akses Informasi Publik Lewat Konten Digital yang Informatif

PPID Kementerian ATR/BPN Perkuat Akses Informasi Publik Lewat Konten Digital yang Informatif

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan menghadirkan konten digital yang edukatif dan mudah diakses masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan informasi pertanahan dan tata ruang dapat tersampaikan secara cepat dan terpercaya melalui kanal resmi kementerian.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pemanfaatan media digital menjadi kunci dalam memperluas jangkauan informasi. “Melalui distribusi informasi secara digital, kita bisa menyampaikan update kepada publik secara lebih cepat, bahkan real time. Segala aktivitas PPID, Biro Humas, hingga program dan inovasi di tiap direktorat jenderal dapat langsung diketahui masyarakat,” ujar Ossy usai sesi presentasi dalam Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Data PPID Kementerian ATR/BPN mencatat hingga 14 November 2025 terdapat 692 permohonan informasi dari pusat maupun daerah. Dari jumlah tersebut, 53% di antaranya berkaitan dengan permintaan informasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pertanahan.

Menjawab kebutuhan tersebut, PPID terus mengembangkan konten yang sederhana, mudah dipahami, dan disampaikan dengan format yang menarik. Sejumlah program digital pun dihadirkan, seperti:

  • PRODUKTIF, singkatan dari Produksi Konten Informatif, berisi penjelasan ringkas seputar layanan pertanahan.
  • SAMSON (Saatnya Menjawab Suara Online), yaitu tayangan interaktif yang menampilkan pejabat ATR/BPN menjawab pertanyaan warganet dari media sosial.
  • “Tangkal Hoaks”, yang berfungsi meluruskan informasi menyesatkan terkait pertanahan dan tata ruang.

Selain konten informatif, kementerian juga mengandalkan Hotline WhatsApp Pengaduan yang disebut Wamen Ossy sebagai layanan favorit masyarakat. Sistem ini menggunakan single number dan terhubung secara nasional hingga ke seluruh satuan kerja daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy mengingatkan seluruh petugas PPID agar selalu memegang teguh ketentuan hukum terkait layanan informasi publik, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32/2021 tentang Layanan Informasi Publik

“Petugas PPID harus memahami betul mana informasi yang dapat diberikan dan mana yang termasuk dikecualikan. Ini penting agar tidak terjadi keraguan dalam melayani masyarakat. Akses informasi adalah hak dasar warga negara,” tegasnya.

Wamen Ossy hadir dalam Uji Publik tersebut bersama Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo, beserta jajaran Biro Humas dan Protokol ATR/BPN. (Red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan