Polres Lamandau Bongkar Jaringan Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Polres Lamandau Bongkar Jaringan Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Foto Bersama : Gubernur H. Agustiar Sabran bersama Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan dan Forkopimda pada konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di halaman Gedung Bhayangkara Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (18/2/2026). (ist)

Palangka Raya — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah kembali menunjukkan hasil signifikan. Jajaran Polda Kalimantan Tengah melalui Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi yang diduga berasal dari lintas provinsi.

Pengungkapan besar ini disampaikan langsung oleh Iwan Kurniawan saat memimpin konferensi pers di halaman Gedung Bhayangkara Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (18/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Kapolda mengungkapkan, dari satu kasus yang ditangani, petugas mengamankan dua tersangka berinisial ME (28) dan H (37). Keduanya diduga berperan sebagai perantara distribusi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Total barang bukti yang disita mencapai 35,185 kilogram sabu serta 15.000 butir pil ekstasi jenis inex.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Agustiar Sabran, unsur Forkopimda, pejabat utama Polda Kalteng, serta Kapolres Lamandau beserta jajaran penyidik.

Menurut Kapolda, pengungkapan bermula dari informasi masuk terkait peredaran narkoba dari wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Barat. Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka sempat berupaya melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan. Namun, setelah pengejaran intensif selama kurang lebih 12 jam, petugas berhasil meringkus keduanya.

“Barang bukti ditemukan di dalam bagasi belakang kendaraan roda empat jenis Toyota Raize warna merah yang digunakan pelaku. Di dalamnya terdapat 33 paket besar berisi sabu,” jelas Kapolda.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa narkotika tersebut dari Provinsi Kalimantan Barat untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pengirim dan penerima barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolda menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata menyelamatkan generasi bangsa. “Dengan pengungkapan ini, kita memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 350 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” pungkasnya. (red)

 

Tinggalkan Balasan