
Dua pelaku yang diamankan Pores Kobar. (ist)
Pangkalan Bun – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu yakni TO (40) dan AG (33) pada Rabu (23/7/2025) siang.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di satu lokasi yakni sebuah rumah yang beralamat di Desa Batu Belaman, Kec. Kumai, Kab. Kobar, Prop. Kalteng.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku TO, pada kantong celana yang dipakai pelaku ditemukan barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat kotor 3,21 gram yang diakui miliknya,” ujar Kapolres.
Tidak cukup sampai disitu, tim Satresnarkoba Polres Kobar juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku 2 yakni AG yang pada saat itu berada di dalam kamar.
“Dari penggeledahan kamar yang terdapat pelaku kedua, kami menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong serta barang bukti lainnya berupa satu buah korek api dan plastik klip,” imbuh Kapolres.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan keduanya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,21 gram, satu buah timbangan digital, buah alat hisap sabu, buah isolasi, buah korek api, dua pak plastic bening, satu buah handphone dan satu buah Dompet.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)