
Pangkalan Bun – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan seorang pria yakni GU (45) yang merupakan warga Kel. Candi, Kec. Kumai, Kab. Kobar akibat nekat memperjual belikan narkotika jenis sabu.
Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini diamankan Polres Kobar pada Senin (28/7/2025) siang di sebuah Rumah Barakan yang beralamat di Jl. Ahmad Wongso, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kobar, Prop. Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berbekal informasi dan keluhan masyarakat.
“Saat kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, pada kantong celana yang dipakai pelaku ditemukan dua plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang berat kotor sebanyak 4,82 gram serta diakui milik pelaku,” kata Kapolres.
Lebih lanjut, tim Satresnarkoba Polres Kobar juga melakukan penggeledahan ruangan lainnya didalam rumah barakan tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu dan satu kantong plastik yang di dalamnya terdapat satu buah timbangan digital, dua buah korek api, lima pak plastik bening, satu buah gunting, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan serta satu unit gawai atau handphone.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)