Polres Kapuas Musnahkan 312,4 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

Polres Kapuas Musnahkan 312,4 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika
Kepolisian Resor (Polres) Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 312,4 gram di halaman Mapolres Kapuas, Kamis (18/12/2025). Foto: M. Rifai.

KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 312,4 gram di halaman Mapolres Kapuas, Kamis (18/12/2025). Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, serta disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kapuas, dan unsur instansi terkait lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas serta surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Kapuas.

Dalam keterangannya, Kapolres Kapuas menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam memerangi narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya,” ujarnya.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan, disaksikan langsung oleh para tamu undangan.

Pada kesempatan tersebut, Polres Kapuas turut menghadirkan tiga orang tersangka pemilik barang bukti, masing-masing berinisial MU, AN, dan EP. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Mantangai, jalur lintas Palangka Raya–Buntok.

Kapolres menjelaskan, dari tersangka MU diamankan sabu seberat 201,7 gram. Sementara dari tersangka AN dan EP, polisi menyita sabu seberat 110,7 gram. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 312,4 gram, setelah sebelumnya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun,” tegas Kapolres.

AKBP Gede Eka Yudharma juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas sepanjang Januari hingga Desember 2025. Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 63 kasus tindak pidana narkotika dengan 74 orang tersangka, terdiri dari 58 laki-laki dan 16 perempuan.

Selain itu, total barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 meliputi sabu seberat 1.107 gram atau sekitar 1,1 kilogram, obat tanpa merek bermotif garis sebanyak 1.207 butir, serta Seledryl sebanyak 780 keping atau sekitar 4.600 butir. (Rif/fer)

Tinggalkan Balasan