Polda Kalteng Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Karhutla & Belasan Korporasi Dibidik

Polda Kalteng Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Karhutla & Belasan Korporasi Dibidik
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan (tengah) dan pejabat utama Polda Kalteng menunjukkan barang bukti yang didapat. Foto: Fernando Rajagukguk.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bergerak cepat menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan. Sebanyak 8 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dari total 6 laporan polisi di berbagai Polres jajaran se-Kalteng.

Para tersangka berasal dari latar belakang profesi yang beragam, mulai dari warga sipil hingga aparatur sipil negara. Mereka yang berhasil diamankan tersebar di beberapa kabupaten dengan rincian sebagai berikut:

Polres Barito Timur (Bartim) mengamankan 2 tersangka dari satu TKP, yaitu S (berstatus PNS) dan Y (wiraswasta). Polres Kapuas menetapkan AI dan R sebagai tersangka, di mana keduanya berprofesi sebagai petani dan ditangkap di TKP yang sama.

Kemudian, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan 3 orang dari dua TKP berbeda, yakni S dan G (petani), serta Y (buruh lepas). Polres Barito Selatan (Barsel) menetapkan seorang PNS berinisial M alias Acoy sebagai tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif warga.

“Terungkapnya kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat baik secara langsung maupun yang menggunakan fasilitas aplikasi 110 Polri, dan ada juga hasil dari kegiatan patroli kepolisian,” jelasnya kepada para wartawan dalam jumpa pers yang digelar di lobi Mapolda Kalteng, Senin (28/9/2026) siang.

Secara keseluruhan, Polda Kalteng dan jajarannya saat ini sedang menangani 130 laporan terkait proses penegakan hukum karhutla.

“Rinciannya 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi, dengan lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 dalam proses penyidikan, 13 telah memasuki Tahap I, dan tiga perkara sudah Tahap II,” papar Kapolda.

Untuk perkara perorangan dari masyarakat, pihak kepolisian menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sanksi tegas tidak hanya menyasar individu. Polda Kalteng juga tengah memproses 12 korporasi atau perusahaan yang diduga terlibat atau lalai.

Penyidik kini sedang mendalami lokasi kebakaran, kewajiban perusahaan dalam pencegahan dan penanganan karhutla, hingga kelengkapan sarana serta prasarana pemadaman.

“Untuk korporasi, kita menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Kapolda Kalteng. (fer)

Tinggalkan Balasan