
Para tersangka pencurian TBS (tandan buah segar) di Pos 32 Mentaya Estate PT AKPL Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan pada saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Foto: Ist.
Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menetapkan 27 orang dari 29 orang yang diamankan sebagai tersangka pencurian TBS (tandan buah segar) di Pos 32 Mentaya Estate PT AKPL Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan.
Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K, M.Si menjelaskan, pelaku yang diamankan sebelumnya sebanyak 29 orang yaitu inisial M, D, J, A, H, D, M, S, J, H, J, E, E, M, J, B, D, M, M, S, J, P, B, M, S, S, H, P, S.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng terhadap 29 orang yang diamankan kemudian Tim Ditreskrimum menetapkan sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lagi berinisial M dan H tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Terhadap 27 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Ditahti Polda Kalteng,” kata Erlan kepada para wartawan di halaman mapolda setempat, Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dia menyebut, para tersangka dipersangkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ncaman hukuman penjara selama 7 tahun dan atau Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan acaman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak 4 Miliar.
Dalam kesempatan itu dia mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga sitkamtibmas dan iklim investasi di wilayahnya serta jangan mudah terprovokasi sehingga dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat lainnya.
Menurutnya, Polri berkomitmen akan menindak tegas siapapun yang terbukti nantinya melakukan tindak pidana dan mengganggu situasi Kamtibmas.
“Untuk proses penanganannya diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dan sedang berjalan. Kami mohon doa dan dukungannya sehingga dalam penanganan nya bisa berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada hari kamis (8/5/2025) sekira pukul 19.50 WIB, Polres Seruyan yang dipimpin langsung oleh Kapolres melakukan penindakan terhadap para pelaku pencurian TBS di Pos 32 Mentaya Estate PT AKPL Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan.
Namun penindakan tersebut memicu reaksi dengan adanya sekelompok masyarakat yang memaksa untuk rekannya yang amankan untuk dilepaskan sehingga berimbas dengan pengrusakan terhadap fasilitas perusahaan.
Polri dalam hal ini Polda Kalteng telah melakukan pengamanan di TKP dengan melibatkan Personel Gabungan baik Brimob, Ditsamapta, Ditreskrimum Polda dan Polres terdekat dan sedang penyelidikan terkait adanya pengrusakan fasilitas perusahaan oleh sekelompok masyarakat.
Polda Kalteng menyayangkan aksi masyarakat tersebut karena dapat merugikan masyarakat lainnya, dan berdampak kepada sitkamtibmas. (fer)