Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Kotim dan Lamandau Dikabulkan

Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Kotim dan Lamandau Dikabulkan
Tersangka Y memeluk saksi korban IS yang juga mertuanya sebagai tanda penyesalan dan permohonan maaf disaksikan seluruh keluarga di kantor Kejari Lamandau, Selasa (30/9/2025). Foto: Penkum.

Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana,S.H., M.Hum, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka DZ yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KHUP (Penganiayaan) dan dari Kejaksaan Negeri Lamandau atas nama Y yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP pada Selasa (30/9/2025).

Ekspose secara virtual dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Asep Nana Mulyana,S.H.,M.Hum, Sektretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Undang Mugopal,S.H.,M.Hum, Kajati Kalteng Agus Sahat S.T Lumban Gaol, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., Kajari Kotawaringin Timur Nur Akhirman,S.H.M.Hum dan Kajari Lamandau Dezi Setiapermana,S.H.M.H.

Terungkap kronologis tindak pidana yang dilakukan atas nama tersangka DZ, sebagai berikut :

Bahwa Sebelumnya Tersangka DZ dan saksi korban M awalnya merupakan suami istri yang telah memiliki 3 (tiga) anak dimana anak pertama telah menikah sedangkan anak kedua dan ketiga masih sekolah. Kemudian berdasarkan Akta Cerai Nomor: 266/AC/2014/PA.Spt tanggal 10 Juli 2014 Tersangka dan saksi korban telah bercerai di Pengadilan Agama Sampit. Kemudian sekarangTersangka masih memberikan nafkah kepada kedua anak dari saksi korban sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 15.30 WIB bertempat di rumah kakak Tersangka yaitu Sdri. DS yang beralamat di Jalan Gunung Kerinci Perumahan Mulio depan SMA Negeri 2 Sampit telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka terhadap saksi korban. Berawal Tersangka mengirim pesan WhatsApp berisi teguran dan nasihat kepada saksi korban terkait rumah tangga dan anak, dimana hal tersebut dianggap saksi korban sebagai bentuk teror. Selanjutnya dihari yang sama Tersangka mendatangi rumah saksi korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan posisi mengepal mengenai leher korban sebelah kiri.

Kemudian Tersangka memegang tangan kanan saksi korban dan menyeret saksi korban sejauh 2 meter lalu memutar badan saksi korban hingga badan saksi korban terlempar hingga jidat sebelah kanan saksi korban membentur tembok pagar beton. Akibat perbuatan tersebut, saksi korban mengalami benjol di jidat kanan, bengkak di leher kiri, dan lecet di telapak kaki kanan serta merasa pusing hingga tidak dapat beraktivitas selama 1 (satu) hari.

Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan luka luar (Visum Et Repertum) Sdri. M dengan Nomor: 400.7.22.1/410/PKM-B2/UM/VII/2025, tanggal 14 Juli 2025 dengan hasil pada Regio frontotemporalis kanan (samping kanan kepala) terdapat memar (Kontusio) dengan ukuran 2 Cm x 3 Cm, batas tidak rata, tampak merah kebiruan dan teraba benjolan lunak (hematoma) diameter 2 Cm. Pada regio colli sebelah kiri (leher kiri) teraba benjolan lunak dengan diameter 1,5.

Terungkap kronologis tindak pidana yang dilakukan atas nama tersangka Y, sebagai berikut :

Bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 07.00 WIB pada saat Tersangka Y Bersama istrinya saksi YU berangkat menuju tempat bekerja di kebun sawit menggunakan sepeda motor, karena sudah terlambat terjadilah perdebatan yang menyebabkan saksi YU marah dan memutuskan meninggalkan tersangka Y kemudian berangkat dengan berjalan kaki menuju tempat bekerja.

Bahwa selanjutnya pada pukul 16.00 WIB tersangka Y pulang bekerja tanpa menunggu saksi YU untuk diajak pulang Bersama, sehingga saksi YU menelepon anaknya untuk menjemputnya di tempat bekerja. Kemudian pada pukul 16.30 WIB anaknya dan saksi YU tiba di rumahnya di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan kemudian bertemu dengan tersangka Y dan kembali terjadi perdebatan antara keduanya.

Bahwa selanjutnya pada pukul 17.30 WIB karena perdebatan yang tidak kunjung selesai, kemudian tersangka Y emosi dan mengambil pecahan batako yang berada di depan rumah lalu melemparkannya ke arah Saksi YU yang berada di samping rumah namun tidak mengenai Saksi YU.

Kemudian karena mendengar keributan tersebut Saksi Korban IS (mertua Tersangka Y) menegur tersangka Y dan Saksi YU agar jangan ribut karena waktu sudah magrib. Namun karena emosi ditegur oleh saksi korban IS, tersangka Y langsung mengambil 1 (satu) buah dodos yang berada di depan rumahnya kemudian dari jarak kurang lebih 3 (tiga) meter tersangka Y melemparkan 1 (satu) buah dodos yang ada di tangan sebelah kanannya ke arah Saksi Korban IS sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai lengan sebelah kiri Saksi Korban IS dan mengalami luka, Setelah itu tersangka Y langsung kembali masuk ke dalam rumahnya.

Bahwa akibat dari perbuatan tersangka Y tersebut saksi korban IS mengalami luka yang menyebabkan sakit nyeri dibagian lengan sebelah kiri dan bagian punggung tangan sebelah kiri dan hal tersebut mengganggu aktifitas saksi korban IS sehari-hari.

Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum RSUD Kabupaten Lamandau Nomor: 812/42/VII/RSUD/2025 pada tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Anggy Apriyanto menerangkan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan luar atas Saksi Korban IS tersebut maka ahli menyimpulkan terdapat luka robek di lengan sebelah kiri dengan ukuran Panjang 3 cm dan lebar 1,5 cm serta luka lecet di tangan sebelah kiri denganukuran Panjang 4 cm dan lebar 1 cm. Luka tersebut diakibatkan kekerasan trauma benda tajam.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :

1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.

2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Kotawaringin Timur & Lamandau serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Lamandau untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (Penkum/fer)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan