
Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, Kamis (31/7/2025). Foto Istp
PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali Kota, Achmad Zaini menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, Kamis (31/7/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya tersebut, turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Palangka Raya, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kepala Perangkat Daerah, serta jajaran terkait lainnya.
Adapun agenda dalam Rapat Paripurna ini yaitu Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota Palangka Raya, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya Tahun 2024.
Selain itu agenda paripurna berikutnya yaitu Pidato Pengantar Wali Kota tentang Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Palangka Raya Tahun 2025.
Membacakan sambutan Wali Kota Palangka Raya dalam kesempatan itu Zaini mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Palangka Raya bersama tim Pemerintah Kota Palangka Raya, yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran demi selesainya pembahasan rancangan peraturan daerah.
“Hal tersebut dituangkan dalam persetujuan DPRD Kota Palangka Raya terkait hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Zaini menambahkan, sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dituangkan dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Singronisasi kebijakan ini sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Oleh karenanya, perubahan APBD Tahun 2025 secara riil tetap diupayakan mencerminkan niat pemerintah daerah untuk peningkatan ekonomi daerah, dan memenuhi kebutuhan masyarakat untuk melakukan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah,” paparnya. (Ark/*)