
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin
PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, akan menjadi dasar penguatan hukum dalam menata kawasan-kawasan rawan lingkungan, permukiman padat dan bangunan usaha yang berdiri tidak sesuai fungsi serta ruang.
Penegasan tersebut disampaikan Fairid menyusul telah disahkannya perda lingkungan tersebut oleh DPRD Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
“Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengambil berbagai kebijakan. Contohnya saatu melakukan penataan dan penertiban bangunan di atas drainase, terutama bagi PKL. Maka perda ini acuannya,” tegas Fairid, Minggu (29/6/2025) .
Tak dipungkiri lanjut Wali Kota, berbagai permasalah terkait lingkungan hidup di Kota Palangka Raya kerap menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemerintah Kota Palangka Raya. Sebut saja terkait kondisi lingkungan di sejumlah titik kawasan.
Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang menjadi solusi dari semua permasalah tersebut. Misalkan ketika melakukan penataan lingkungan dipemukiman masyarakat yang selama ini banyak tidak sesuai dengan fungsi ruangnya
“Perlu dipahami masyarakat, perda ini bukan untuk mempersulit atau mempersempit ruang gerak warga, melainkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman serta layak huni,” tukas Fairid.
Terlepas dari itu tambah Fairid, ia berharap, penataan kawasan di Kota Palangka Raya melalui perda tersebut dapat memberikan dampak positif secara jangka panjang bagi masyarakat itu sendiri.
“Untuk diketahui, perda lingkungan ini merupakan satu dari tiga perda yang disahkan bersama perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pemajuan Kebudayaan.
Penetapan ketiganya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya beberapa waktu lalu,” pungkas Fairid. (Ark/*)