
Tersangka ASB saat dibawa oleh Tim Penyidik pada JAM PIDSUS ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum.
Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016. Tersangka baru ini seorang pria berinisial ASB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar mengatakan, penetapan ASB sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ASB selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata dia dalam siaran persnya yang diterima media ini pada Rabu (5/2/2025) malam.
Penahanan, sambungnya, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Adapun peran tersangka ASB yaitu:
– Pada 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110.000 ton (seratus sepuluh ribu ton);
– Atas permohonan tersebut, tersangka TTL selaku eks Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada PT KTM sebanyak 110.000 ton dengan Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.0052 tanggal 14 Juni 2016 tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian, yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar/stabilisasi harga gula;
– Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor;
– Berdasarkan Pasal 4 jo. Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 bahwa dalam rangka stabilisasi harga gula, impor gula yang seharusnya dilakukan adalah impor GKP dan pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk Pemerintah.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan lebih dari Rp578 miliar atau selengkapnya Rp578.105.411.622,47. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Puspenkum/fer)