Pengosongan Objek Sengketa Lahan 18 SHM di Jalan Tjilik Riwut KM 45 Didahului Konstatering
Palangka Raya – Pengosongan objek sengketa lahan yang melibatkan 18 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Tjilik Riwut Km 45 RT II Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya (di muara Jalan menuju arah Tumbang Talaken) tinggal selangkah lagi dilaksanakan.
Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum Siti Hadijah yang merupakan ahli waris Hj.Uluh Umi (Alm) menyampaikan sebelum eksekusi pengosongan terlebih dahulu dilakukan tahap Konstatering.
Konstatering adalah tindakan hukum resmi yang dilakukan pejabat pengadilan untuk mencatat, mencocokkan, dan memastikan keadaan fisik suatu objek (seperti tanah atau bangunan) di lapangan benar-benar sesuai dengan deskripsi dalam amar putusan pengadilan, sebelum eksekusi dilakukan.
“Rapat Konstatering akan dilaksanakan pada hari Selasa (30/12/2025) di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Palangka Raya. Rapat digelar untuk menjadwalkan pelaksanaan pengosongan atas sebagian objek sengketa,” kata Pua dalam siaran persnya yang diterima media ini Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.35 WIB.
Menurut Advokat yang dikenal profesional dan berulang-ulang berhasil memenangkan perkara kliennya ini, tindakan Konstatering akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang tidak melaksanakan eksekusi objek sengketa secara sukarela. Adapun objek tanah yang berSHM yang tidak sah yang akan di Konstatering yaitu SHM No.01351/2019 An Idham Salim, SHM No.11428/2019 An Idham Salim, SHM No.1354/2019 An Idham Salim dan SHM No.1352/2019 An Idham Salim.
Kemudian, SHM No.1353/2019 An Idham Salim, SHM No.01348/2019 An Rusdiana, SHM No.01349/2019 An Rusdiana, SHM No.01350/2019 An Rusdiana, SHM No.1427/2019 An Panio Als Paniyo, SHM No.0122/2019 An Budi dan SHM No. 01426/2019 An Kamarulah.
Sedangkan objek yang telah melaksanakan eksekusi secara sukarela pada Kamis (27/11/2025) berdasarkan Surat Kesepakatan Penyelesaian Atas Eksekusi Putusan Perkara Perdata atas Putusan Mahkamah Agung RI dan Putusan Yudec Facti adalah SHM No.01181/2019 An Sudarto, SHM No.01227/2019 An Surini, SHM No.01355 An Maryuni, SHM No.01356 /2019, SHM No.01357/2019, SHM No.01526/2019 dan SHM No.01851/2019 An Sutikno. Objek-objek ini tidak lagi dilakukan Konstatering.
Sekedar diketahui, tahapan Konstatering yang dilakukan dan akan dilanjutkan tindakan eksekusi pengosongan lahan termasuk ekseskusi sukarela adalah tindaklanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI dan semua tingkat pengadilann yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3525/Pdt/2023 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29 November 2023 oleh Nurul Elmiyah sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Haswandi dan Nani Indrawati sebagai Hakim Anggota memutuskan tidak sah 18 Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 45 RT II Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya (di muara Jalan menuju arah Tumbang Talaken).
Mahkamah Agung memutuskan semua bukti kepemilikan lain atas objek sengketa tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah Agung memutuskan juga mengeksekusi dan menghukum para tergugat untuk membongkar, mengosongkan atau meninggalkan tanah tersebut atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dengan segala akibat hukumnya.
Putusan MA itu sependapat dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 58 PDT/2022/PT tanggal 21 Juli 2022 dan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 214/Pdt.G/2021/PN.Plk tanggal 17 Mei 2022.
PT dan PN Palangka Raya dalam putusannya menyatakan penggugat Siti Hadijah sebagai pemilik yang sah atas 2 bidang tanah berdasarkan SHM Nomor: 304 gambar situasi tanggal 3 November 1995 dan SHM Nomor: 2377/95 dengan luas tanah 18,154 M2. (Fer)

