Pemprov Kalteng Dukung Wacana Penghapusan PPN Media

Pemprov Kalteng Dukung Wacana Penghapusan PPN Media
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana. Foto: Yuda.

PALANGKA RAYA – Wacana penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri media yang mengemuka di tingkat nasional, ditanggapi oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana. Ia menegaskan kebijakan perpajakan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Terkait PPN, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan,” ujar Rangga kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Meski tidak memiliki otoritas langsung, Rangga memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap mendukung setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk jika nantinya diputuskan adanya penghapusan PPN bagi industri media.

“Pemprov Kalimantan Tengah mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat, termasuk yang menyangkut sektor media,” katanya.

Ia menekankan peran strategis pers sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, keberlangsungan media menjadi perhatian bersama demi terwujudnya pembangunan daerah yang informatif dan transparan.

Rangga berharap kebijakan yang diambil pemerintah pusat nantinya dapat berdampak positif bagi keberlanjutan industri pers sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan media di Kalimantan Tengah. (da/fer)

Tinggalkan Balasan