Pemprov Kalteng Dukung Pencalonan Palangka Raya sebagai Percontohan Kabupaten-Kota Antikorupsi 2026
Palangka Raya – Pemprov Kalteng menyatakan dukungan penuh terhadap pencalonan Kota Palangka Raya sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026.
Dukungan tersebut disampaikan pada Pembukaan Bimbingan Teknis Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Hapakat Jaya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, merusak sendi-sendi perekonomian, melemahkan kepercayaan publik, dan pada akhirnya menyengsarakan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada penindakan semata, tetapi harus diimbangi dengan langkah-langkah pencegahan yang masif, sistematis, berkelanjutan, dan terukur,” tuturnya.
Menurutnya, Program Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Pemprov Kalteng mengapresiasi dan menyambut baik pencalonan Kota Palangka Raya sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026. Gubernur berharap Kota Palangka Raya mampu meraih predikat tersebut sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa predikat Kota Antikorupsi bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan representasi komitmen nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk tim kelompok kerja rencana aksi penilaian kota antikorupsi yang melibatkan seluruh perangkat daerah. Berbagai langkah strategis juga telah dilakukan, antara lain penguatan sistem pengaduan masyarakat, penerapan Probity Audit pada paket strategis, penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), pembangunan Zona Integritas, pengembangan Whistle Blowing System (WBS), serta sosialisasi dan edukasi antikorupsi secara berkelanjutan.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa Program Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi bertujuan menciptakan daerah yang dapat menjadi model praktik tata kelola pemerintahan yang baik bagi daerah lainnya.
“Kota percontohan memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena akan menjadi contoh bagi daerah lain. Harapannya, ketika Kota Palangka Raya memenuhi standar sebagai kota antikorupsi, praktik-praktik baik yang telah diterapkan dapat direplikasi oleh kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Tengah,” katanya.
Kunto juga mengapresiasi capaian Kota Palangka Raya yang berhasil meningkatkan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) dari kategori rentan menjadi waspada, meskipun masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat dan ditingkatkan.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi dan komitmen dalam membangun budaya antikorupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Dw/fer)

