Pemko Palangka Raya Perkuat Legalitas, 14 Aset Daerah Resmi Bersertifikat
Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat pengelolaan aset daerah dengan menerima 14 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan setempat. Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kepastian hukum sekaligus optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa sertifikasi aset tersebut akan diarahkan untuk mendukung pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang langsung menyentuh kebutuhan warga.
“Sertifikat aset daerah yang kami terima ini nantinya akan digunakan kembali menjadi fasilitas umum dan fasilitas khusus untuk masyarakat. Semua manfaatnya akan kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan, dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Peteng Karuhei II, Rabu (1/4/2026).
Fairid menjelaskan, proses sertifikasi ini merupakan hasil koordinasi panjang antara pemerintah kota dengan pihak pertanahan guna menertibkan aset-aset yang sebelumnya belum memiliki kejelasan status hukum.
Menurutnya, ke depan aset-aset tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan, seperti pembangunan rumah ibadah, posyandu, hingga puskesmas.
Selain itu, ia menilai legalitas aset memiliki peran penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah berjalan.
Sementara itu, Fitriyani Hasibuan menyampaikan apresiasinya atas langkah Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menata aset daerah. Ia menilai upaya tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. (red/foto:ist)

