Pemkab Kapuas dan Kemenkumham Kalteng Sosialisasikan Pembentukan Posbankum
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Senin (1/9/2025). Kegiatan ini berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Acara dihadiri Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Hajrianor, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, serta jajaran kepala OPD dan para camat.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menekankan pentingnya Posbankum sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Pembentukan Posbankum merupakan bagian dari upaya nyata pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang kondusif, cepat, dan tepat sasaran serta demi mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum. Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan mampu memberikan akses pelayanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi,” ujarnya.
Wiyatno menambahkan, fungsi Posbankum tidak sebatas formalitas pembentukan, melainkan benar-benar menjadi wadah penyelesaian persoalan hukum, baik di tingkat masyarakat, aparat desa, maupun ASN.
“Selama ini permasalahan hukum di Kabupaten Kapuas tidak hanya muncul di level masyarakat, tapi juga di kalangan aparat desa dan ASN. Mudah-mudahan dengan hadirnya Posbankum, permasalahan tidak selalu berujung di pengadilan, melainkan bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, inspektorat, bahkan di desa,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kapuas berharap kehadiran Posbankum dapat bersinergi dengan seluruh elemen di daerah, sehingga mampu memperkuat pembinaan aparatur sekaligus memberikan ruang penyelesaian masalah hukum bagi masyarakat secara lebih sederhana dan humanis. (Rif/fer)

