Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Perlindungan Lahan Pertanian Demi Ketahanan Pangan Nasional
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketersediaan lahan pertanian menjadi fondasi utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri tentang Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional melalui Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
“Kunci utama ketahanan pangan adalah menjamin ketersediaan lahan pertanian, terutama sawah. Pemerintah sudah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare. Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 juga diatur bahwa LP2B harus mencakup 87 persen dari total LBS,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, LP2B adalah bagian dari LBS yang berstatus zona lindung permanen, sehingga tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Kebijakan ini, kata Nusron, merupakan upaya jangka panjang untuk memastikan produksi pangan tetap berkelanjutan dan tidak terganggu oleh alih fungsi lahan yang masif.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, penetapan LP2B pada tingkat provinsi telah mencapai 95 persen dari target. Namun di tingkat kabupaten/kota, baru 194 daerah yang mencantumkan data LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), atau sekitar 57 persen dari keseluruhan. “Artinya, masih ada celah yang berpotensi menimbulkan alih fungsi lahan. Ini yang harus segera kita perkuat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nusron menyebut bahwa dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah akan membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD. Tim ini bertugas memverifikasi data dan mengawasi implementasi perlindungan lahan di lapangan.
“Langkah ini penting agar pengendalian alih fungsi lahan bisa dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Kita ingin memastikan lahan pertanian tidak terus berkurang karena kepentingan lain di luar pangan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang turut memimpin rapat tersebut, menilai percepatan penetapan LP2B akan memberikan dampak positif bagi para petani. Dengan status perlindungan lahan yang lebih jelas, para petani akan memiliki rasa aman dan kepastian dalam mengelola lahan secara berkelanjutan.
“Dengan LP2B dan LSD yang jelas, para petani tidak lagi khawatir lahannya dikonversi. Ini akan meningkatkan kepercayaan diri mereka dalam berproduksi dan berinvestasi di sektor pertanian,” ujar Zulkifli.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono, serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Turut mendampingi Menteri ATR/BPN, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta pejabat eselon lainnya di lingkungan ATR/BPN. (red)

