Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Lahannya Terbakar

Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Lahannya Terbakar
FOTO: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi bersama perusahaan pemegang HGU terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan 2026 di Jakarta, Senin (7/9/2026). (ist)

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan para pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) terkait ancaman sanksi jika lahan yang dikelolanya terbakar. HGU perusahaan bisa dibatalkan jika terbukti tidak menjalankan kewajibannya.

Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Rakor digelar di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Nusron menjelaskan pembatalan HGU tidak dilakukan secara serta-merta. Pemerintah akan melakukan sejumlah tahapan sebelum keputusan pembatalan ditetapkan.

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” kata Nusron dalam keterangannya.

Nusron menyebut ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Menurutnya, HGU dapat dihentikan sebelum masa berlakunya berakhir apabila kegiatan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Adapun luas lahan yang terbakar menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan sanksi.

Jika luas lahan terbakar kurang dari 50% dari total area HGU, pembatalan dapat dilakukan pada bagian lahan yang terbakar.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran,” ujarnya.

Sementara jika lahan yang terbakar mencapai lebih dari 50% dari total area HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap keseluruhan HGU.

“Kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Nusron.

Nusron juga mengingatkan pemegang HGU memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.

Perusahaan wajib menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta sumber air. Pemegang HGU juga diwajibkan melakukan tata kelola air untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Selain pencegahan, perusahaan juga bertanggung jawab melakukan pemadaman dan penanganan pascakebakaran.

Nusron meminta para pengusaha ikut bekerja sama dengan pemerintah dalam mencegah dan menangani karhutla di berbagai daerah.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kapolri, serta Jaksa Agung.

Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad. (red)

Tinggalkan Balasan