Nekat Lakukan Curas Demi Uang Puluhan Juta, Pemuda Kurun Dibekuk Polisi

Nekat Lakukan Curas Demi Uang Puluhan Juta, Pemuda Kurun Dibekuk Polisi
Pelaku FS (25) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kurun, Rabu (07/01/2026).

KUALA KURUN – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan seorang pemuda berinisial FS (25) berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kurun usai menganiaya korbannya, Rangga (19), pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Pelaku nekat berbuat kriminal karena dilatarbelakangi masalah ekonomi.

“Pelaku mengaku tergiur setelah melihat korban membawa uang dalam jumlah besar,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri, S.Tr.K, Rabu, 7 Januari 2026.

Kejadian bermula saat FS berpura-pura menumpang pulang bersama korban usai menghadiri acara syukuran di Desa Tanjung Riu. Namun, setibanya di lokasi sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas tas milik korban.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga memukul kepala korban menggunakan botol kaca hingga pecah, serta melakukan pemukulan dengan tangan kosong.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan luka robek pada jari kaki akibat serpihan kaca,” jelas Kapolsek.

Dalam aksi tersebut, FS berhasil membawa kabur tas gendong berisi uang tunai sebesar Rp21 juta serta dua unit telepon genggam. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp28 juta.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil diringkus beberapa jam kemudian dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kurun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas gendong warna hitam dan dua unit gawai milik korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak memperlihatkan barang berharga di tempat umum. Jika menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan ke Call Center Polri 110,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan