Mudik Lebaran Jadi Momentum Urus Tanah, ATR/BPN Buka Kanal Pengaduan Terpadu untuk Warga

Mudik Lebaran Jadi Momentum Urus Tanah, ATR/BPN Buka Kanal Pengaduan Terpadu untuk Warga
IST

Jakarta – Tradisi mudik Lebaran tak hanya menjadi ajang silaturahmi keluarga, tetapi juga dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk menengok aset tanah di kampung halaman. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi guna mempermudah masyarakat melaporkan berbagai persoalan pertanahan.

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu menunda pelaporan hingga masa libur usai. Beragam kendala, mulai dari sengketa, administrasi, hingga dugaan praktik percaloan, dapat langsung disampaikan secara cepat dan praktis.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa sistem pengaduan yang tersedia dirancang untuk menghubungkan masyarakat secara langsung dengan unit teknis yang berwenang menangani permasalahan tersebut.

“Saluran pengaduan yang kami sediakan saat ini sudah terintegrasi dengan unit teknis terkait. Salah satunya melalui layanan hotline WhatsApp yang memudahkan masyarakat memilih tujuan pelaporan, baik ke kantor pertanahan, kantor wilayah, maupun ke pusat,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Dalam layanan tersebut, tersedia berbagai pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelapor. Bagi masyarakat yang belum memahami unit mana yang berwenang, laporan tetap dapat disampaikan melalui pusat untuk kemudian dianalisis dan diteruskan ke instansi terkait.

Selain WhatsApp, ATR/BPN juga membuka akses pengaduan melalui surat elektronik. Setiap laporan yang masuk akan diproses dan didisposisikan kepada pimpinan unit teknis untuk segera ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform nasional SP4N-LAPOR! yang terhubung dengan berbagai lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Namun, dalam menyampaikan aduan, pelapor diminta melengkapi unsur legal standing, seperti kronologi, identitas, hubungan hukum, serta dokumen pendukung.

Shamy menegaskan bahwa kelengkapan data menjadi kunci agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki kekuatan hukum. Ketentuan tersebut juga mengacu pada regulasi yang mengatur pengelolaan pengaduan di lingkungan ATR/BPN.

Dengan adanya kanal pengaduan terpadu ini, masyarakat yang tengah mudik diharapkan tetap dapat mengakses layanan pertanahan secara optimal. Pemerintah pun berupaya memastikan setiap laporan dapat ditangani lebih cepat, sekaligus meminimalkan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

“Melalui sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, kami ingin memberikan kepastian layanan sekaligus melindungi masyarakat dalam mengurus hak atas tanahnya,” tutup Shamy. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan