Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan dan Tata Ruang di Sulsel
Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda nasional Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Nusron Wahid menyampaikan bahwa kunjungan ke Sulsel merupakan provinsi ke-26 yang dikunjunginya sejak dilantik sebagai Menteri ATR/BPN. Melalui Rakor tersebut, pihaknya ingin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani berbagai isu strategis pertanahan.
“Saya datang ke setiap daerah untuk memperbarui data dan menyelesaikan persoalan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pendaftaran tanah, serta konflik agraria yang masih terjadi di lapangan,” ujar Nusron.
Menteri Nusron menegaskan ada enam poin utama yang menjadi fokus pembahasan Rakor kali ini. Pertama, integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, pemutakhiran dan penertiban sertipikat lama untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya percepatan revisi RTRW dan penyusunan RDTR di tingkat kabupaten/kota. Saat ini, dari seluruh wilayah di Sulsel, masih terdapat 116 daerah yang belum memiliki RDTR. Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar penting untuk kepastian hukum pemanfaatan ruang dan daya tarik investasi.
“Kalau RDTR-nya belum ada, investor akan sulit menanamkan modal karena tidak ada kepastian ruang. Ini harus jadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nusron juga menekankan perlunya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Berdasarkan data, penyelesaian tanah wakaf di Sulsel baru mencapai sekitar 20 persen dari total tempat ibadah yang ada.
“Masih banyak masjid dan lembaga keagamaan yang belum memiliki sertipikat wakaf. Ini harus kita dorong agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Selain itu, Menteri Nusron meminta evaluasi menyeluruh terhadap konflik agraria, termasuk sengketa antara masyarakat dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta lahan eks PTPN yang sudah diokupasi warga. Ia menegaskan pentingnya dialog dan solusi yang berpihak pada kepentingan publik tanpa mengabaikan aturan hukum.
Turut hadir dalam Rakor tersebut Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, serta Kepala Kanwil BPN Sulsel Dony Erwan beserta jajaran.
Rakor ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian masalah tanah dan ruang di Sulawesi Selatan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. (red)

