Masliana Resmi Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kapuas 2024–2029
KUALA KAPUAS – Masliana, S.Pd resmi diambil sumpahnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Selasa (24/2/2026), di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Masliana menggantikan almarhum H. Ahmad Baihaqi, S.Pd dari Partai Kebangkitan Bangsa. Pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/41/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Turut hadir Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, pimpinan partai politik, serta undangan lainnya.
Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Masliana atas pelantikannya sebagai anggota DPRD. Ia menegaskan bahwa jabatan wakil rakyat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, anggota legislatif memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, serta wajib mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Selamat bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Tugas ini adalah amanah besar. Wakil rakyat harus berkomitmen mendengar, menyuarakan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Momentum ini bukan sekadar seremoni, tetapi bagian dari proses konstitusional yang harus kita hormati bersama. Mari kita bekerja bersama demi kesejahteraan masyarakat Kapuas,” ujarnya. (Rif/fer)

