
Terdakwa Leonardus saat mengikuti sidang di PN Tipikor Palangka Raya, Rabu (8/4/2025). Foto: Yud.
Palangka Raya – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Sarana Kamar Operasi Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok, dr. Leonardus Panangian Lubis, membacakan pledoi pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (9/4/2025).
Leonardus secara tegas menyatakan dirinya tidak bersalah atas dugaan korupsi yang menjeratnya. Ia juga menyoroti sejumlah pencapaian selama menjabat sebagai Direktur RSUD, seperti peningkatan pendapatan, akreditasi paripurna dari KARS, serta penghargaan pelayanan prima tingkat Kalimantan Tengah.
“Melalui pledoi pribadi ini, saya menyatakan tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran pidana,” ujar Leonardus kepada awak media usai sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Hottua Manalu, menyampaikan bahwa penganggaran proyek SIRO pada Desember 2017 telah melalui prosedur resmi. Ia juga menyebut adanya keterangan saksi dari Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pendapat ahli yang menilai pelaksanaan proyek sesuai kontrak.
“Pledoi ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan,” ucap Hottua.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya menuntut Leonardus dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan. Jaksa menilai Leonardus tidak kooperatif selama proses persidangan dan dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Leonardus didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 14 April 2025, dengan agenda pembacaan replik dari JPU. (Yud/fer)