Layanan Peralihan Tanah 10 Hari Kini Berlaku di 95 Kantor Pertanahan
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Kini, layanan tersebut telah diterapkan di 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia.
Perluasan penerapan PERINTIS 10 Hari dilakukan bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis (24/9/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan sebelumnya layanan PERINTIS 10 Hari telah diuji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” kata Uunk di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Uunk mengatakan penerapan PERINTIS 10 Hari akan terus diperluas. Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan tersebut bisa diterapkan di seluruh Kantah mulai 1 Januari 2027.
“Sesuai dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027,” ujarnya.
Pada tahap kedua, terdapat tambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi.
“Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” kata Uunk.
Berikut 78 Kantah yang masuk tahap kedua implementasi PERINTIS 10 Hari:
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Kantor Pertanahan Kota Bandung, Jawa Barat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten.
Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.
Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Jawa Timur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kantor Pertanahan Kota Medan, Sumatera Utara.
Kantor Pertanahan Kota Padang, Sumatera Barat.
Kantor Pertanahan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Riau.
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Lampung.
Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kantor Pertanahan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Bali.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Bali.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Jawa Barat.
Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, Bali.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, Bali.
Kantor Pertanahan Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Layanan PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan tiga tahapan dalam proses peralihan hak atas tanah yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Tahap pertama yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah. Proses ini diberikan waktu maksimal tiga hari.
Jika BPHTB tidak diverifikasi dalam waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT yang ditargetkan selesai maksimal dua hari.
Setelah itu, berkas permohonan diproses di Kantor Pertanahan dengan waktu penyelesaian paling lama lima hari.
Dengan skema tersebut, total proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari.
PERINTIS 10 Hari merupakan salah satu transformasi layanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
Selain PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah berjalan di 495 Kantah atau mencapai 96,3% dari seluruh Kantah di Indonesia.
Implementasi PERINTIS 10 Hari sendiri merupakan hasil sinergi pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan. Kolaborasi ketiga pihak diperlukan agar setiap tahapan proses peralihan hak dapat berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan. (red)

