Lambannya Penetapan Batas Desa

Lambannya Penetapan Batas Desa
Rapat Pansus DPRD Kalimantan Tengah saat membahas tentang penyesuaian sengketa dan konflik pertanahan. Foto Ist

PALANGKA RAYA -​ Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono menyatakan keprihatinan karena dari total 1.432 desa di Kalimantan Tengah, hingga Januari 2026 baru sekitar 64 desa yang telah menyelesaikan penetapan dan penegasan batas wilayah hingga berbadan hukum.

Politisi senior Partai Golongan Karya ini menilai, ketidakjelasan batas tersebut dapat menghambat investasi, dan memicu konflik horizontal antara warga, serta menyulitkan pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan serta pengelolaan aset.

“Jangan terlalu lama harus diselesaikan secepatnya, dewan meminta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta dinas teknis untuk melakukan akselerasi serius pada tahun anggaran 2026 ini,” ungkapnya, Selasa (24/2/2026).

​Sudarsono juga menyoroti masalah batas di kawasan hutan di Kotawaringin Timur yang dinilainya masih samar. Menurutnya, banyak ​aspirasi dari daerah pemilihan (Dapil) Kotawaringin Timur dan Seruyan terkait banyaknya desa yang wilayah administratifnya bersinggungan dengan kawasan hutan produksi.

Oleh karena itu kata Sudarsono, dewan meminta Pemprov Kalteng memfasilitasi koordinasi dengan kementerian terkait agar batas desa memiliki kepastian hukum, sehingga desa bisa mengelola wilayahnya tanpa terbentur aturan kehutanan.

Disisi lain ia menyarankan agar Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan dukungan anggaran tambahan kepada kabupaten/kota untuk kegiatan, monitoring dan pendampingan teknis di lapangan. ​Pemetaan batas berbasis teknologi geospasial agar hasilnya akurat dan tidak memicu konflik baru.

“Jangan terlalu lama, harus diselesaikan secepatnya. Kepastian hukum adalah kunci agar desa bisa membangun tanpa rasa takut terbentur aturan.” tandasnya.  (*/Ark)

Tinggalkan Balasan