KHBS Harus Sinergis dengan Sistem Perlindungan Sosial
PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah menyampaikan, bahwa pada prinsipnya Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) merupakan kebijakan daerah yang harus dipahami dalam kerangka besar sistem perlindungan sosial nasional.
“Negara, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial,” ucapnya, Kamis (26/2/2026).
Hal tersebut lanjut dia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta berbagai regulasi turunan di bidang kesejahteraan sosial.
Masih dalam konteks tersebut, Nafsiah menjelaskan bahwa KHBS dapat dilihat sebagai bentuk afirmasi dan penguatan kebijakan pusat di tingkat daerah. Disisi lain program ini tidak berdiri sendiri, melainkan memanfaatkan basis data sosial nasional yang selama ini digunakan dalam berbagai program bantuan pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, dan skema perlindungan sosial lainnya.
“Harapan kami, sinergi tersebut terus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih, duplikasi bantuan, maupun kesenjangan penerima manfaat. Validitas dan pemutakhiran data menjadi kunci utama,” harapnya.
Nafsiah juga menegaskan, pemerintah daerah perlu memastikan, bahwa setiap kebijakan penguatan di tingkat provinsi terencana dan tetap mengacu pada sistem data nasional yang terintegrasi, sehingga penyalurannya tepat sasaran dan akuntabel.
Ia memandang, bahwa program seperti KHBS sebaiknya tidak hanya dimaknai sebagai bantuan konsumtif jangka pendek, tetapi diarahkan secara bertahap, untuk mendukung pemberdayaan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Dalam hal ini, integrasi dengan program pusat di bidang pendidikan, kesehatan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), pertanian, pangan, dan sektor produktif lainnya menjadi penting agar dampaknya lebih berkelanjutan.
“DPRD Kalteng berharap, agar program ini benar-benar memberikan manfaat nyata, bagi segenap pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di daerah,” pungkas Nafsiah. (*/Ark)

