Kejati Kalteng Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia: Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat
Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggelar upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 pada Selasa (9/12/2025) pagi bertempat di halaman kantor Kejati setempat. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kajati Kalteng Nurcahyo J.M., S.H., M.H yang diikuti oleh Wakajati Kalteng Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H.
Kemudian, para asisten, kabag TU, para koordinator, para kasi, kasubag dan pemeriksa serta seluruh pegawai pada Kejati Kalteng. Pada kesempatan tersebut Kajati Nurcahyo membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung menyampaikan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”. Tema ini mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum..
“Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dirilis terakhir pada 2024, total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ada pada kisaran Rp279,9 triliun. Angka tersebut bukan sekadar data statistik, melainkan gambaran nyata betapa masifnya dampak korupsi terhadap kesejahteraan publik,” kata Jaksa Agung.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai upaya fundamental untuk memulihkan kembali hak-hak masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap negara, dan memastikan bahwa seluruh kebijakan pembangunan benar-benar menghasilkan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengharapkan Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.
“Setiap tindakan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menghadirkan pemulihan nyata bagi masyarakat dan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkas Jaksa Agung.
Sementara itu, dalam jumpa pers bersama para insan pers,Kajati Kalteng Nurcahyo J.M., S.H., M.H., menyampaikan capaian-capaian kinerja Kejati Kalteng selama tahun 2025.

Dia menyebutkan, pada tahun 2024 Kejati Kalteng menerima 97 Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDU) dengan rincian sebagai berikut:
Laporan Pengaduan dari LSM sebanyak 53 laporan pengaduan,l dan 44 Laporan yang diteruskan dari Kejagung RI. Atas laporan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti sebanyak 79 laporan pengaduan dan sejumlah 18 laporan pengaduan masih dalam proses telaahan.
PENYELIDIKAN
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Puskesmas dan Peningkatan Puskesmas Pembantu dalam Pengaturan Pemenang Tender di Kabupaten Katingan tahun 2023; (Dihentikan)
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan PT. PAGUN TAKA di wilayah Kabupaten Barito Utara (Sudah di tingkatkan ke Tahap Penyidikan)
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Belanja Kawat / Faksimili / Internet / TV Berlangganan (Belanja Jasa Intranet dan Internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Seruyan Tahun Anggaran 2024 (Sudah di tingkatkan ke Tahap Penyidikan)
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Berat di Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024 Alat Berat (Masih Dalam Tahap Penyelidikan)
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan ilmenite / zircon / rutil oleh PT. INVESTASI MANDIRI di Provinsi Kalimantan Tengah (Sudah di tingkatkan ke Tahap Penyidikan)
6. Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023 – 2024 (Masih Dalam Tahap Penyelidikan)
PENYIDIKAN
Bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selama tahun 2025 telah melakukan Penyidikan sebagai berikut:
1. Tindak Pidana Korupsi Dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan PT. PAGUN TAKA di wilayah Kabupaten Barito Utara dengan tersangka sebagai berikut:
1. ISKANDAR, laki-laki, 62 Tahun selaku Direktur Utama PT. Paguntaka;
2. ASRAN, laki-laki, 69 Tahun selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara Tahun 2005 sampai dengan 23 Desember 2009;
3. DAUN DANDA, laki-laki, 61 Tahun selaku Kepala Bidang pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara Tahun 2005 sampai dengan 23 Desember 2009.
Bahwa para tersangka tersebut diatas telah dilakukan proses Persidangan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya dan berkekuatan hukum tetap dengan hasil sebagai berikut:
1. ISKANDAR selaku Direktur Utama PT. Paguntaka berdasarkan Petikan Putusan nomor: Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk telah dijatuhi Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp100.000.000.
2. ASRAN, selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara Tahun 2005 sampai dengan 23 Desember 2009 berdasarkan Petikan Putusan nomor: Nomor 34/Pid.SusTPK/2025/PN Plk telah dijatuhi Pidana Penjara selama 1(satu) Tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000.
3. DAUN DANDA, selaku Kepala Bidang pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara Tahun 2005 sampai dengan 23 Desember 2009 berdasarkan Petikan Putusan nomor: Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk telah dijatuhi Pidana Penjara selama 1(satu) Tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000.
2. Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Belanja Kawat / Faksimili / Internet / TV Berlangganan (Belanja Jasa Intranet dan Internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Seruyan Tahun Anggaran 2024, telah dilakukan penahanan sebagai berikut sebagai berikut:
1. RESON RUSDIANTO M.A.P selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Seruyan Sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. FREDY INDRA OKTAVIANSYAH selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT. Indonesia Comnets Plus (PT. ICON Plus)
Kasus Posisi
Bahwa Pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan menganggarkan dana dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.469.929.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan.
Pada saat ini Berkas Perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya dan masih menunggu Penetapan Sidang dari Pengadilan Negeri Palangkaraya
3. Bahwa tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melakukan penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor: PRIN05/O.2/Fd.2/08/2025 Tanggal 25 Agustus 2025 Jo. PRIN-05a/O.2/Fd.2/09/2025 Tanggal 24 September 2025 Jo. PRIN-05b/O.2/Fd.2/12/2025 Tanggal 03 Desember 2025 Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan ilmenite / zircon / rutil oleh PT. INVESTASI MANDIRI di Provinsi Kalimantan Tengah dengan kasus posisi sebagai berikut:
• PT. Investasi Mandiri (IM) mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2020.
Bahwa dalam melakukan penjualan PT. IM menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dengan modus operandi seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi izin usaha pertambangan PT. IM, Bahwa fakta yang didapat PT. IM melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa Desa/Kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. IM tersebut potensi Kerugian Negara kurang lebih senilai Rp. 1,3 Triliun.
PENYELAMATAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan PT. PAGUN TAKA di wilayah Kabupaten Barito Utara Kerugian Negara telah dikembalikan sebesar Rp 5.842.855.000.
Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Belanja Kawat / Faksimili / Internet / TV Berlangganan (Belanja Jasa Intranet dan Internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Seruyan Tahun Anggaran 2024 telah di kembalikan sebesar 1,575,297,955. Total Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 7.418.152.955. (Fer)

