
Tim Penyidik Kejati Kalteng menggeledah ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Selasa (11/2/2025) terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) 2009-2012. Foto: Penkum.
Palangka Raya – Tim Penyidik Kejati Kalteng menggeledah ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut), Selasa (11/2/2025).
Penggeledahan selama 4 jam mulai pukul 15.00-19.00 WIB terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Barut tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) 2009-2012.
Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, SH, MHum melalu Kasi Penkum, Dodik Mahendra, SH, MH, menerangkan, penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalteng Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut,” kata dia dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Jumat (14/2/2025) sore.
Dari ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barut, Tim Penyidik Kejati Kalteng menyita satu box container berisi dokumen-dokumen terkait Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barut tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barut dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.
Keesokkan hari, Rabu (12/2/2025) pukul 13.00 WIB, Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penyitaan terhadap Lahan PT Pagun Taka yang terletak di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat Kabupaten Barut dengan luas 2.337 hektar.
“Saat ini Tim Penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa belasan orang saksi. Tim juga masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut,” pungkas Dodik. (Penkum/fer)