Kejati dan Pemprov Kalteng Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana

Kejati dan Pemprov Kalteng Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, S.Ikom dan Kajati Kalteng Nurcahyo J.M., SH, MH, menunjukkan nota kesepahaman Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana yang telah ditandatangani disaksikan oleh Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Agoes Soenanta Prasetyo, SH, MH. Foto: Penkum.

Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menandatangani nota kesepahaman terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana dalam rangka pemberlakuan KUHP 2023. Penandatanganan ini dilakukan juga oleh kejaksaan negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng di aula kantor kejati setempat, Kamis (18/12/2025) pagi.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, S.Ikom, Kajati Kalteng Nurcahyo J.M., SH, MH, Forkopimda Kalteng, pejabat utama Kejati Kalteng, jajaran OPD Kalteng, Bupati/Walikota se-Kalteng beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalteng beserta jajaran.

Turut hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang diwakili oleh Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Agoes Soenanta Prasetyo, SH, MH.

Tujuan penandatanganan untuk menyatukan komitmen dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana melalui kerja sama dan koordinasi antara kejaksaan dengan pemerintah daerah.

Adapun ruang lingkupnya terdiri dari
a. Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja social;
b. Penyediaan tempat dan kegiatan pidana kerja sosial melalui dinas terkait untuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, bersifat edukatif, dan tidak merendahkan martabat manusia serta tidak mengandung unsur komersial;
c. Pelaksanan pengawasan program pembimbingan secara langsung terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial;
d. Penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial;
e. Penyampaian laporan pelaksanaan pidana kerja sosial secara berkala;
f. Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan; dan
g. Kegiatan lain yang disepakati pihak Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dibacakan oleh Direktur C mengingatkan, bahwa implementasi Pidana Kerja Sosial harus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hal itu sesuai asas utama dalam hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, Pidana Kerja Sosial sebagai sebuah konsep baru pemidanaan sangat membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya. Sebabnya, pidana dalam bentuk apapun merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang diperbolehkan undang-undang.

“Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara jaksa dengan pemerintah daerah dalam menentukan bentuk sanksi sosial dan pelaksanaannya harus proporsional, bermanfaat dan memastikan semuanya telah sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Mengakhiri sambutannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berharap penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut agar menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berpihak pada kemaslahatan rakyat.

Sementara itu Kajati Kalteng Nurcahyo J.M., SH, MH menyampaikan, penandatanganan kerja sama ini memiliki makna sangat penting karena terkait langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional, sebagaimana tertuang dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Dalam regulasi tersebut, Pidana Kerja Sosial diatur sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang pada prinsipnya berorientasi pada perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial.

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diamanatkan oleh KUHP Nasional tentu tidak dapat dijalankan hanya oleh kejaksaan sebagai penuntut umum sekaligus jaksa eksekutor. Program ini memerlukan sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, pengawasan, dan mekanisme pelaporan.

“Oleh karena itu, kerja sama antara Kejati Kalteng dan Pemprov Kalteng menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar berjalan secara terukur, aman, bermartabat, dan bermanfaat,” katanya Kajati.

Dalam kesempatan itu, Kajati mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kalteng beserta seluruh unsur Forkopimda dan jajaran Pemprov Kalteng serta para bupati dan walikota se-Kalteng yang telah memberikan dukungan penuh. Mulai dari penyediaan fasilitas, sumber daya manusia, hingga komitmen untuk bersama-sama mewujudkan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan amanat KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Semoga Pidana Kerja Sosial bukan hanya tentang memberikan sanksi, melainkan juga tentang memberi kesempatan kedua. Kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap manusia memiliki potensi untuk berubah. Dengan model pemidanaan ini, tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik, memulihkan, dan menjaga kemanusiaan.

“Kita berharap bahwa penerapan Pidana Kerja Sosial akan membawa dampak positif, antara lain berkurangnya beban lembaga pemasyarakatan, terciptanya lingkungan sosial yang lebih partisipatif, menambah kesejahteraan dan kebersihan fasilitas publik dan menghadirkan rasa keadilan yang proporsional bagi masyarakat,” harap Kajati.

Sementara itu Gubernur H. Agustiar Sabran, S. Ikom menyampaikan kehadiran kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah sangat penting. Tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam fungsi pencegahan dan pengawalan agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kesepakatan ini juga penting agar pelaksanaan Pidana Kerja Sosial berjalan optimal. Pidana Kerja Sosial ini mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif, dan berorientasi kemanfaatan sosial.

“Dengan Pidana Kerja Sosial, pelaku pelanggaran tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ucap gubernur.

“Saya berharap kerja sama ini tidak berhenti sebatas penandatanganan, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan konkret dan berkelanjutan. Semoga kerja sama ini menjadi pondasi kokoh untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, percepatan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas,” pungkas gubernur. (*/fer)

Tinggalkan Balasan