Kadiskominfosantik Seruyan dan Manajer ICON+ Segera Disidang

Kadiskominfosantik Seruyan dan Manajer ICON+ Segera Disidang
Tersangka RR (kiri) dan FIO (kanan) sewaktu dilakukan penahanan pada Kamis, (23/10/2025). Foto: Ist.

Palangka Raya – Perkara dugaan korupsi pengadaan jasa intranet dan internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan Tahun 2024 dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Hal itu seiring dengan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seruyan melimpahan berkas perkara dua orang tersangka pada Jumat (5/12/2025). Para tersangka adalah RR selaku Kepala Dinas Diskominfosantik Kabupaten Seruyan sekaligus juga Pengguna Anggaran (PA) Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FIO selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT. Indonesia Connets Plus (PT. ICON+).

Diketahui, Pagu Anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 2.469.929.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan. Pengadaannya menggunakan metode pengadaan E-Purchasing bekerja sama dengan PT Indonesia Connets Plus (PLN ICON+) sebagai Penyedia dengan nilai kontrak Rp 2.469.925.032.

Diduga terdapat penyimpangan yang mengarah kepada dugaan iindak pidana korupsi mengingat jaringan fiber optic mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh OPD dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024.

Hal itu sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024. Dengan kata lain, kegiatan pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfosantik Seruyan. Akibatnya ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.575.297.955.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Nurcahyo J.M, S.H., M.H. melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) tetap berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan berintegritas.

“Hal itu sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, S.H., M.H., mengatakan para tersangka didakwa dengan Dakwaan Primair dan Dakwaan Sekunder.

Dakwaan Primair yakni Melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Sedangkan Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Fer)

Tinggalkan Balasan