
Terdakwa dugaan korupsi proyek SIRO, dr. Leonardus Panangian Lubis mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, (18/3/2025). Foto: Yud.
Palangka Raya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Selasa (18/3/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan bersikap berbelit-belit dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” ujar JPU I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya.
JPU meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Ndjuan Lingga menyatakan keberatan. “Kami terkejut dengan tuntutan JPU mengingat fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya tindakan pidana. Kami akan menyampaikan pledoi yang maksimal untuk membela klien kami,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pengadaan SIRO di RSUD Jaraga Sasameh Buntok senilai Rp10,69 miliar, yang berdasarkan hasil audit diduga merugikan negara sebesar Rp2,57 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pada 9 April 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir. (Yud)