Jelang Natal, Gereja Fransiskus Asisi Terima Sertipikat Tanah, Romo Wahyu: Hadiah Terindah bagi Umat
Surabaya – Menjelang perayaan Natal, kabar sukacita datang bagi umat Katolik Gereja Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. RP. Antonius Wahyuliana, CM, menerima sertipikat rumah ibadah yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Sabtu (13/12/2025). Sertipikat tersebut dimaknai sebagai hadiah Natal yang penuh arti bagi jemaat.
Romo Antonius Wahyuliana yang akrab disapa Romo Wahyu mengungkapkan rasa syukur atas kepastian hukum yang akhirnya diperoleh setelah penantian panjang. Menurutnya, sertipikat tanah gereja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan keberlangsungan pelayanan keagamaan bagi umat di masa depan.
“Bagi kami, ini seperti kado Natal. Sebuah anugerah yang sangat kami syukuri. Terima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang telah memfasilitasi penyelesaian sertipikat ini dengan baik,” ujar Romo Wahyu usai penyerahan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Ia menjelaskan, pihak Gereja Katolik Fransiskus Asisi menerima empat sertipikat yang mencakup lahan rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan karya sosial. Beberapa bidang tanah tersebut telah dimiliki sejak puluhan tahun lalu, bahkan ada yang berasal dari sebelum masa kemerdekaan Indonesia, namun belum memiliki legalitas formal.
Romo Wahyu menilai, Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang digagas Kementerian ATR/BPN memberikan kemudahan nyata bagi lembaga keagamaan. Proses yang transparan, disertai sosialisasi intensif di berbagai daerah, membuat pengurusan sertipikat tidak lagi menjadi hal yang rumit.
“Program ini sangat membantu. Prosesnya jelas, terbuka, dan biayanya sangat terjangkau. Ini menjadi solusi bagi banyak lembaga keagamaan yang selama ini kesulitan mengurus sertipikat,” tuturnya.
Manfaat program tersebut juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif berupa lahan persawahan di Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi. Tanah wakaf itu dimanfaatkan untuk mendukung kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan masyarakat setempat.
“Saat ada program percepatan sertipikasi wakaf, saya langsung mendaftar. Prosesnya cepat dan gratis. Saya merasa sangat terbantu,” kata Lukman.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting untuk mencegah potensi konflik di masa mendatang. Legalitas yang jelas memastikan tanah wakaf tetap digunakan sesuai amanah wakif dan memberi rasa aman bagi generasi penerus.
Pada kegiatan tersebut, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan ribuan sertipikat lainnya di Jawa Timur. Rinciannya meliputi 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 747 Sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah kabupaten/kota, serta 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah.
Sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah tersebut diperuntukkan bagi 2.484 bidang tanah wakaf yang meliputi masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif, serta rumah ibadah lintas agama, yakni 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi. Program ini diharapkan terus memperkuat toleransi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh umat beragama di Indonesia. (red/foto:ist)

