Hak Tiga Dosen FEB UPR Dipulihkan, Parlin Apresiasi Langkah Rektor
Palangka Raya – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, tiga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) akhirnya mendapatkan kepastian untuk kembali menduduki jabatan struktural mereka.
Kepastian tersebut menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya terkait sengketa pemberhentian ketiga pejabat tersebut.
Kuasa hukum ketiga dosen, Parlin B. Hutabarat, mengatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pasalnya, pihak tergugat, yakni Rektor UPR, tidak mengajukan upaya hukum lanjutan setelah putusan banding dibacakan.
Menurut Parlin, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Rektor UPR agar putusan pengadilan segera dilaksanakan. Bahkan, surat keputusan (SK) pengembalian jabatan bagi masing-masing dosen disebut telah diterbitkan.
“SK pengembaliannya sudah terbit. Tinggal pelaksanaan secara faktual yang masih menunggu arahan dari internal Universitas Palangka Raya dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis,” ujar Parlin, Selasa (3/11/2026).
Adapun ketiga dosen yang akan kembali menjalankan jabatan semula adalah Dr Lelo Sintani sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR, Dr Alexandra Hukom sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, serta Dr Fitria Husnatarina sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi.
Bagi ketiganya, terbitnya SK pengembalian jabatan tersebut menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan yang selama ini bergulir melalui proses hukum.
Parlin pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Rektor UPR yang baru, Prof Bayu Rhama, atas langkah yang diambil dalam menyikapi penyelesaian sengketa tersebut.
Ia menilai sikap rektor memberikan kepastian hukum sekaligus membuka kesempatan untuk memulihkan hubungan kerja dan suasana akademik di lingkungan kampus.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pengadilan yang telah mengabulkan hak-hak hukum klien kami. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Prof Bayu Rhama yang telah arif dan bijaksana serta memberikan kepastian hukum karena telah mengakhiri sengketa tersebut,” katanya.
Parlin menegaskan, pihaknya menganggap persoalan pemberhentian ketiga dosen tersebut telah selesai. Mereka juga tidak memiliki rencana untuk kembali memperpanjang sengketa yang sebelumnya terjadi.
Kini, pihaknya berharap pelaksanaan pengembalian jabatan dapat segera dituntaskan sehingga ketiga dosen dapat kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.
Lebih dari sekadar penyelesaian persoalan jabatan, Parlin berharap momentum ini menjadi awal bagi terciptanya suasana akademik yang lebih sehat dan harmonis di lingkungan UPR.
Menurut dia, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang bagi dosen untuk mengembangkan keilmuan, membangun kolaborasi, serta memberikan kontribusi terbaik bagi mahasiswa dan masyarakat.
“Dengan demikian, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dapat kembali berfokus pada tugas utama perguruan tinggi, khususnya pengembangan serta penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tuturnya.
Penyelesaian sengketa ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan menjaga iklim akademik yang kondusif di Universitas Palangka Raya. (red)

