GTRA Kalteng Identifikasi 1.607 Hektare Lahan, Penataan Akses Masyarakat Jadi Perhatian
Pendataan tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2026).
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah dan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Fitriyani mengatakan, rapat koordinasi akhir menjadi forum untuk mengevaluasi pelaksanaan program Reforma Agraria, mengidentifikasi kendala, serta menyusun rekomendasi untuk pelaksanaan program berikutnya.
Menurut dia, keberhasilan Reforma Agraria tidak cukup diukur dari tersedianya data maupun terlaksananya kegiatan. Program tersebut juga harus memastikan adanya tindak lanjut dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan Reforma Agraria bukan hanya tersedianya data atau terlaksananya kegiatan, tetapi juga kepastian tindak lanjut dan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Fitriyani.
Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis indikatif TORA tahun 2026, potensi lahan di Kabupaten Seruyan tercatat seluas 825,49 hektare.
Lahan tersebut bersumber dari tanah terlantar yang tersebar di Desa Pembuang Hulu I dan Desa Pembuang Hulu II.
Sementara itu, di Kabupaten Barito Timur, potensi indikatif TORA mencapai 782,03 hektare. Lahan tersebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan paling sedikit 20 persen dari Tanah Negara selain hasil pelepasan kawasan hutan dalam proses pemberian hak guna usaha (HGU).
Lokasi yang teridentifikasi meliputi Desa Telang, Desa Siong, Desa Tampu Langit, Desa Balawa, dan Desa Kalinapu.
Dengan demikian, total potensi indikatif TORA di kedua kabupaten tersebut mencapai 1.607,52 hektare.
Meski demikian, hasil pendataan tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi data administrasi dan yuridis, pemeriksaan penguasaan lahan di lapangan, serta penyesuaian dengan rencana tata ruang dan status kawasan hutan berdasarkan data terbaru.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan potensi lahan yang telah teridentifikasi memenuhi persyaratan sebelum diproses lebih lanjut dalam agenda penataan aset.
Selain penataan aset, pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah juga mencakup penataan akses untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Sepanjang 2026, GTRA melaksanakan fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi nelayan di Desa Papuyu I Sei Pasanan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Desa Sungai Damar, Kabupaten Sukamara.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah.
GTRA juga menggelar pelatihan pengolahan ikan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri rumah tangga di Kota Palangka Raya. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.
Fitriyani mengatakan, program penataan akses perlu dilanjutkan dengan pendampingan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Penerbitan legalitas usaha, misalnya, perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas produksi, pengolahan dan pengemasan produk, akses permodalan, penguatan kelembagaan usaha, serta perluasan pasar.
Selain itu, rekomendasi penataan akses di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan perlu diselaraskan dengan program perangkat daerah yang berwenang, termasuk dukungan infrastruktur.
Karena itu, setiap rekomendasi diharapkan dilengkapi dengan penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, dukungan program, dan indikator hasil yang terukur.
Dalam rapat tersebut, Fitriyani juga menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi perkembangan kebijakan Reforma Agraria.
Ia menyampaikan bahwa pada 22 September 2026, DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rancangan regulasi tersebut, sebagaimana dipaparkan dalam rapat, mencakup perencanaan Reforma Agraria, penguatan data agraria, penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), penataan aset dan akses, penyelesaian konflik, serta pemberdayaan masyarakat.
Materi tersebut juga memuat rencana penguatan kelembagaan melalui pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Menanggapi perkembangan itu, Fitriyani meminta seluruh pihak memperkuat kesiapan administrasi dan koordinasi, termasuk merapikan data, peta, hasil verifikasi, rekomendasi, serta dokumentasi kegiatan penataan akses.
Ia juga meminta agar evaluasi pelaksanaan program tahun 2026 didukung data yang akurat dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Fitriyani, koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, Kantor Pertanahan, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar pelaksanaan Reforma Agraria tetap berkesinambungan.
Ia berharap rapat koordinasi akhir menghasilkan langkah tindak lanjut yang jelas, termasuk penetapan pihak yang bertanggung jawab, target waktu, kebutuhan dukungan, dan mekanisme pemantauan.
Dengan demikian, pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah diharapkan tidak hanya menghasilkan pendataan dan penataan tanah, tetapi juga memperluas akses ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(red)Â

