
Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Leonardus Panangian Lubis, mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh, dalam kasus korupsi proyek Sistem Informasi Ruang Operasi (SIRO) tahun 2018.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/4/2025). Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes menyatakan Leonardus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana badan, ia dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar.
Jaksa Penuntut Umum I Made Bayu Hadi Kusuma Wijaya hadir dalam persidangan tersebut. Hakim memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Leonardus, Njuan Lingga, menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya. Ia menyatakan menggunakan hak “pikir-pikir” sambil mempelajari isi putusan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Njuan mengkritik pertimbangan hakim yang menurutnya keliru. Ia menolak tuduhan bahwa Leonardus bersekongkol untuk memenangkan PT Prabu Mandiri Jaya dalam tender proyek SIRO. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan ada persekongkolan. Tuduhan itu tanpa dasar kuat,” ujarnya.
Menurutnya, tanggung jawab dalam menentukan pemenang tender sepenuhnya berada di Unit Layanan Pengadaan (ULP), bukan pada Leonardus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Ia juga mempertanyakan frasa “terkesan melakukan pembiaran” dalam pertimbangan majelis hakim, yang menurutnya menunjukkan adanya keraguan dalam menjatuhkan vonis.
“Jika hakim ragu, seharusnya itu tidak dijadikan dasar putusan,” tegasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa proyek SIRO telah dilaksanakan sesuai kontrak tanpa ada kecacatan. Ia menegaskan tidak ada bukti atau kesaksian di persidangan yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek. (Yud/fer)