DPRD Kapuas Sahkan RAPBD 2026, Bupati dan Wabup Hadiri Paripurna ke-9

DPRD Kapuas Sahkan RAPBD 2026, Bupati dan Wabup Hadiri Paripurna ke-9
Penandatanganan kesepakatan RAPBD 2026 oleh pimpinan DPRD Kapuas bersama Pemkab Kapuas pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Senin (24/11/2025). Foto: M. Rifai.

KUALA KAPUAS – Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Kapuas digelar di Ruang Rapat Paripurna, Senin (24/11/2025). Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno bersama Wakil Bupati Dodo hadir mengikuti jalannya sidang yang memuat tiga agenda utama terkait penyelesaian Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah. Agenda pertama berisi penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kapuas yang disampaikan Wakil Ketua II Berinto, memuat ringkasan hasil pembahasan RAPBD 2026 yang sebelumnya telah melalui serangkaian pembahasan komprehensif bersama perangkat daerah.

Agenda kedua yaitu Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan terhadap RAPBD 2026. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, yang kemudian menjadi dasar penetapan serta dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kapuas, khususnya Badan Anggaran, atas kerja maksimal dalam proses pembahasan RAPBD 2026. Ia menegaskan bahwa penyusunan anggaran menjadi fondasi penting untuk menjamin pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Bupati turut memaparkan ringkasan postur RAPBD 2026, yaitu: Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp2,024 triliun lebih dan Belanja Daerah dialokasikan Rp2,574 triliun lebih.

Kemudian, Penerimaan Pembiayaan ditargetkan Rp550 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Rp2,6 miliar sehingga pembiayaan netto menjadi Rp557,4 miliar.

“Dengan postur APBD Tahun Anggaran 2026 ini, kita berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan Kabupaten Kapuas,” tegasnya.

Setelah persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penyempurnaan sebelum disahkan menjadi Perda APBD 2026.

Paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan RAPBD 2026 oleh pimpinan DPRD bersama pemerintah daerah sebagai wujud komitmen mendukung kelancaran pembangunan di tahun mendatang.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua I Yohanes, Wakil Ketua II Berinto, unsur FKPD Kapuas, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, anggota DPRD Kapuas, serta para kepala perangkat daerah. (Rif/fer)

Tinggalkan Balasan