DPRD Kalteng Dorong Penguatan Sistem Kearsipan Daerah Melalui Raperda

DPRD Kalteng Dorong Penguatan Sistem Kearsipan Daerah Melalui Raperda
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono

PALANGKA RAYA –  DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus mematangkan regulasi sebagai upaya memperkuat penyelenggaraan kearsipan di daerah.

Inisiatif ini dinilai penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, serta akuntabel, sejalan dengan percepatan transformasi digital birokrasi.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan telah dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kalteng baru-baru ini.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, dalam mengelola arsip secara terpadu dan berstandar.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, mengatakan Raperda ini tidak hanya mengatur aspek teknis administrasi, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah.

Arsip menurutnya, merupakan rekaman autentik dari setiap kebijakan, program, dan aktivitas pemerintahan yang harus dijaga keutuhan serta keamanannya.

“Arsip memiliki peran yang sangat penting sebagai bukti autentik atas seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan menjadi dasar pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat,” katanya, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan, pengelolaan arsip yang baik akan memudahkan proses evaluasi kebijakan, pengambilan keputusan, hingga pelayanan publik. Selain itu, arsip juga menjadi bagian dari memori kolektif daerah yang memiliki nilai sejarah dan hukum.

Disisi lain Purdiono mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah kendala dalam pengelolaan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.
Diantaranya, belum meratanya penerapan sistem kearsipan yang standar di setiap perangkat daerah, keterbatasan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia arsiparis, serta belum optimalnya dukungan sarana dan prasarana.

Raperda ini juga dirancang untuk merespons perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah didorong untuk mengembangkan sistem kearsipan elektronik yang terintegrasi, sehingga proses penyimpanan, pengamanan, dan penelusuran arsip dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan aman.

Sebagai payung hukum, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan mampu memperkuat kelembagaan kearsipan, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta memastikan adanya pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan.

“Dengan demikian, kualitas tata kelola pemerintahan di Kalteng diharapkan semakin meningkat dan adaptif terhadap tuntutan era digital,” pungkas Purdiono. (*/Ark)

Tinggalkan Balasan