DPRD Kalteng Bahas Raperda Tambang, IPR Jadi Sorotan Utama

PALANGKA RAYA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, menyampaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan telah memasuki tahap pembahasan pasal per pasal berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Pada tahap berikutnya, kami tengah menunggu penjadwalan konsultasi ke kementerian teknis dan daerah lain yang telah memiliki Perda sejenis, untuk memperkaya substansi dan memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional,” kata Siti Nafsiah, yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kalteng.
Disebutkan, Raperda ini merupakan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian kewenangan pertambangan kepada gubernur.
Salah satu isu krusial dalam pembahasan adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurut Pasal 66 UU 3/2020, kegiatan pertambangan rakyat mencakup mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Pengaturan teknisnya telah diatur dalam PP 96/2021 jo. PP 25/2024, dengan pelaksanaan sebagian didelegasikan ke provinsi.
“Inilah yang membuat IPR perlu dikonsultasikan lebih mendalam. Kami ingin memastikan agar judul dan materi muatan Raperda tidak melampaui kewenangan daerah,” jelasnya, Jumat (19/9/2025).
Konsultasi ke daerah seperti Jawa Tengah dinilai penting untuk memperoleh pengalaman praktis dalam menempatkan IPR logam dalam Perda, baik secara eksplisit dalam batang tubuh maupun sebagai rujukan normatif.
Pansus DPRD terus mengintensifkan rapat kerja bersama mitra terkait dan menargetkan pengesahan Raperda ini pada tahun berjalan sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, percepatan ini sangat bergantung pada fasilitasi dan klarifikasi materi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan Raperda ini, diharapkan Kaltemg memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam tata kelola pertambangan, khususnya atas kewenangan yang telah didelegasikan oleh pemerintah pusat kepada provinsi,” pungkasnya. (Yud/*)