Dorong Raperda Penanaman Modal Berpihak pada Daerah
PALANGKA RAYA –DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), berkomitmen menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan daerah, dan masyarakat.
Penegasan tersebut menjadi penekanan dalam rapat pembahasan bersama Pansus DPRD dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, kemarin.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa raperda ini harus menjadi instrumen strategis untuk memastikan investasi yang masuk ke Kalteng benar-benar berkualitas dan memberikan dampak nyata.
Menurutnya, investasi tidak cukup hanya diukur dari besaran nilai modal yang masuk, tetapi juga harus mampu menciptakan nilai tambah, menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Raperda ini menjadi payung hukum penting agar penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus selaras dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kemudahan investasi dan perlindungan terhadap kepentingan daerah.
“DPRD ingin memastikan bahwa regulasi yang disusun mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Adapun dalam rapat tersebut, Pansus turut menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sebagai dasar lanjutan pembahasan raperda bersama pihak eksekutif.
“DIM ini diharapkan dapat memperjelas substansi pasal demi pasal, agar pembahasan berjalan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” harapnya. (*/Ark)

