Dinkes Kalteng Tegaskan Layanan PBI JKN Tetap Normal

Dinkes Kalteng Tegaskan Layanan PBI JKN Tetap Normal
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul. Foto: Yuda.

PALANGKA RAYA — Hingga pertengahan Februari 2026, Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah belum menerima laporan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pelayanan kesehatan bagi peserta PBI dipastikan tetap berjalan normal.

Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul, menegaskan kewenangan penetapan status aktif maupun nonaktif peserta PBI berada di Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menjalankan pembayaran iuran berdasarkan data resmi yang diterima.

“Kita di sini menyangkut PBI itu belum ada laporan yang kena penonaktifan. Sampai sekarang belum ada yang melapor ke kita bahwa dia nonaktif,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, skema pembayaran iuran PBI dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Dinas Kesehatan tetap membayarkan iuran sesuai jumlah peserta yang tercatat dalam data.

“PBI itu bukan cuma pemerintah pusat, tapi dibagi antara pusat dan provinsi. Sampai sekarang kita tetap membayar, jadi tidak ada masalah di kita,” katanya.

Menurut Suyuti, jumlah peserta PBI di Kalimantan Tengah justru mengalami peningkatan signifikan, dari sekitar 520 ribu menjadi lebih dari 600 ribu orang. Kondisi tersebut menunjukkan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu berjalan stabil.

“Malahan bertambah dari sekitar 520 ribuan menjadi 600 ribu lebih peserta,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi perubahan status kepesertaan, pemerintah provinsi tidak serta-merta mengetahuinya karena data sepenuhnya berada di Kementerian Sosial. Pemprov hanya menindaklanjuti berdasarkan data resmi yang diberikan pemerintah pusat. (Da)

Tinggalkan Balasan