Diduga Edarkan Sabu, Buruh Harian Lepas Dibekuk Satresnarkoba Tala
PELAIHARI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berusia 42 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap pada Jumat malam (28/11/2025) di Desa Damar Lima, Kecamatan Batu Ampar.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 Wita. Petugas mengamankan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat kotor 1,28 gram dan berat bersih 0,88 gram. Barang haram tersebut ditemukan diselipkan di dalam bungkus rokok milik pelaku.
Pria yang merupakan warga RT 003 RW 002 Desa Damar Lima itu sudah lama dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah setempat. Informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pemukiman mereka.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya menggerebek lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp400.000 serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Tala, Iptu Muhammad Firmansyah Baso, mewakili Kapolres AKBP Ricky Boy Siallagan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan tindak kejahatan di lingkungan mereka.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat. Informasi yang diberikan sangat membantu upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. (Red/foto:ist)

