Dewan Hakim MTQH ke-47 Tingkat Kapuas Dikukuhkan
KUALA KAPUAS – Jelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) ke-47 tingkat Kabupaten Kapuas, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno secara resmi mengukuhkan Dewan Hakim dan Majelis Hakim, Kamis (4/9/2025). Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati dan dihadiri jajaran Forkopimda, Ketua Umum LPTQ Kapuas H. Suwarno Muriyat, tokoh agama, hingga panitia penyelenggara MTQH.
Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menyampaikan selamat kepada para hakim yang baru dikukuhkan. Ia menegaskan, posisi Dewan Hakim memiliki peran yang sangat krusial, tidak hanya sebagai penilai, tetapi juga penjaga objektivitas dan kredibilitas kompetisi.
“Pengukuhan ini adalah amanah besar. Dewan Hakim dan Majelis Hakim harus bekerja ikhlas, profesional, serta menjunjung tinggi nilai keadilan. Hanya dengan begitu, hasil MTQH bisa diterima semua pihak dan benar-benar melahirkan generasi Qur’ani terbaik,” ujarnya.
Bupati juga berharap, gelaran MTQH tahun ini mampu memperkokoh ukhuwah islamiyah, memperluas syiar Islam, sekaligus membangkitkan semangat masyarakat untuk terus mencintai, memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an dan Hadis dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Ketua Umum LPTQ Kapuas H. Suwarno Muriyat dalam laporannya menyebutkan, total peserta orientasi Dewan Hakim MTQH ke-47 berjumlah 76 orang. Terdiri dari 4 Dewan Hakim, 20 Majelis Hakim, serta 52 Hakim Anggota.
“Melalui orientasi ini, seluruh Dewan Hakim dikukuhkan secara resmi agar dapat menjalankan tugas penilaian dengan prinsip objektif, netral, dan akuntabel,” jelas Suwarno.
Dengan telah dikukuhkannya para Dewan Hakim, Pemerintah Kabupaten Kapuas optimistis penyelenggaraan MTQH ke-47 akan berlangsung sukses, tertib, dan mampu menghadirkan qari-qariah terbaik untuk mewakili Kapuas ke tingkat provinsi bahkan nasional. (Rif/fer)

