Belum Seumur Jagung Aspal Proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Desa Basarang (Desa Batuah) – Terusan – Batanjung Rp19,6 Miliar Telah Tambal Sulam, Kadis PUPR Kapuas Bungkam?

Belum Seumur Jagung Aspal Proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Desa Basarang (Desa Batuah) – Terusan – Batanjung Rp19,6 Miliar Telah Tambal Sulam, Kadis PUPR Kapuas Bungkam?
Tangkapan layar kondisi proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Desa Basarang (Desa Batuah) - Terusan - Batanjung (DAU 2025) pada Rabu, 28 Januari 2026. Foto: DPP SUMBO for Arkanews.com.

Palangka Raya – Kualitas proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Kapuas kembali menuai sorotan tajam. Terbaru, proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Desa Basarang (Desa Batuah) – Terusan – Batanjung (DAU 2025) yang menelan anggaran Rp19.608.641.000 diduga dikerjakan tidak sesuai standar mutu di dalam kontrak. Pasalnya, jalan yang baru selesai dibangun pada akhir 2025 tersebut kini sudah menunjukkan kerusakan dini di berbagai titik.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu, 28 Januari 2026, kondisi aspal hotmix yang diproduksi di Asphalt Mixing Plant (AMP) terlihat memprihatinkan. Padahal, jalan tersebut baru difungsikan sekitar dua bulan sejak dinyatakan rampung.

Retakan memanjang tampak jelas di sisi dan badan jalan, bahkan di beberapa titik mulai mengelupas, memunculkan kekhawatiran masyarakat akan daya tahan konstruksi ke depan.

Untuk menutupi kerusakan terebut, pihak kontraktor menambalnya dengan aspal yang diduga tidak memiliki kualitas sama dengan apal hotmix yang dihampar sebelumnya.

Kualitas aspal penambal sulam terlihat lebih kasar dan memiliki rongga lebih besar, dikuatirkan lapisan perkerasan apal jalan yang digunakan tambal sulam tidak akan tahan lama, tidak kedap air dan tidak kuat menahan beban lalu lintas tinggi.

Mengacu pada papan informasi proyek, pekerjaan pengaspalan ini berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas dengan nilai kontrak sebesar Rp19.608.641.000.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU 2025 ini dikerjakan oleh PT. MKPM Pusat Kalimantan Tengah dengan Nomor Kontrak: 600.1.8/3562/KNTRK-BM/DAU/X/DPUPR 2025 Tanggal 13 Agustus 2025. Ada yang ganjil dari papan proyek ini karena tidak ditemukan informasi masa pelaksanaan dan nama perusahaan konsultan supervisi.

Kondisi aspal yang sudah retak dan tambal sulam dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas material, metode pengerjaan, serta pengawasan teknis selama proyek berlangsung.

Pelaksanaan pengawasan kegiatan lapangan dalam rangka menghimpun data ukuran, kualitas dan kuantitas dan bahan, peralatan dan perlengkapan terindikasi tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Perencanaan proyek ini diduga tidak dilakukan dengan analisa yang tepat.

Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah dan pembangunan, Diamon, angkat bicara menanggapi persoalan tersebut. Ia menilai kerusakan dini ini merupakan sinyal kuat lemahnya pengawasan dan rendahnya komitmen pelaksana proyek terhadap kualitas pekerjaan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (DPP SUMBO), Diamon. Foto: SUMBO for Arkanews.com.

Ketua Umum DPP Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) ini menduga kuat proyek dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan, spesifikasi teknis, anggaran biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan yang sudah ditentukan sehingga tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang ditetapkan di dalam kontrak.

Mutu/kualitas aspal yang dihampar diduga tidak sesuai kontrak sehingga banyak ditemukan telah rusak. Hal ini mengindikasikan telah terjadi kecurangan untuk meraih keuntungan besar.

“Proyek ini disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah ratusan juta bahkan miliaran rupiah kendati demikian oknum-oknum petinggi Dinas PUPR Kapuas tetap menyetujui dan menandatangani pencairan anggaran proyek itu,” tegasnya di kantornya di Palangka Raya, Senin (23/2/2026).

Dia berharap pihak aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap kondisi proyek ini dengan secepatnya turun melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.

Dia pun meminta Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno tidak tinggal diam karena temuan proyek seperti ini bukan yang pertama kali pihaknya soroti dan laporkan.

Masyarakat berharap Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno lebih serius dalam melakukan pengawasan dan tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada oknum Dinas PUPR Kapuas dan kontraktor yang lalai. Hal ini demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk pembangunan.

Sebelumnya DPP SUMBO menyoroti Proyek Penanganan Long Segmen Jalan Sei Asem-Bakungin-Palingkau Seberang-Batas Kalsel (DAK) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp19.954.401.000 (Rp19,95 miliar) dikerjakan oleh PT. KHS berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan Nomor: 600.1.8/10/KTRK-BM/DAK/IV/DPUPRPKP/2024 tanggal 19 April 2024.

Kemudian, proyek Rekonstruksi Jalan Desa Sakamangkai (Jembatan Bowstring Mandomai) (DAU TA. 2025) senilai Rp1.384.228.000 dengan Nomor Kontrak: 600.1.18/3535/KTRK-BM/DAU/X/DPUPR’2025 Tanggal 03 Oktober 2025) dan Rekonstruksi Jalan Mandomai – Pantai – Teluk Hiri (DAU TA 2025) dengan Pagu Rp9.000.000.000 dengan Kode RUP: 60359572.

Dalam kesempatan itu, Diamon menyampaikan bahwa organisasinya telah melaporkan proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Desa Basarang (Desa Batuah) – Terusan – Batanjung (DAU 2025) tersebut langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada 5 Februari 2026 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta.

Agar pemberitaan berimbang maka pada tanggal 09 Februari 2026 Redaksi Arkanews.com melayangkan surat konfirmasi berimbangnya berita Nomor: 1448.101/Index/26 dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas, Hargatin.

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya menjalankan fungsi pers yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan demi menghormati asas praduga tak bersalah serta penyajian yang berimbang. Namun sampai berita ini tayang, surat jawaban tak kunjung diterima. (fer)

Tinggalkan Balasan