Kejaksaan Geledah Kantor Dinas PTSP Kalteng Terkait Dugaan Korupsi Zircon Rp1,3 Triliun
Palangka Raya – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah melakukan penggeledahan gedung kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (PTSP Kalteng) terkait kasus dugaan korupsi penjualan/ eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri (IM), Senin (29/12/2025) lalu.
Bukan hanya satu gedung yang digeledah tapi dua gedung yang berbeda lokasi. Lokasi pertama kantor pusat PTSP Kalteng yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Sedang gedung kedua berada di Jalan Yos Sudarso (Komplek Dinas Kehutanan Kalteng) Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH, MH, menerangkan dari penggeledahan di dua tempat tersebut, penyidik berhasil mengamankan atau menyita 1 unit HP dan 1 box kontainer berisi dokumen terkait perkara tersebut.
Penggeledahan pada kantor Dinas PTSP Kalteng sehubungan dengan dugaan penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. IM untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.
Penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. IM.
“Akibatnya terindikasi negara dirugikan senilai Rp1,3 Triliun. Itu belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, merugikan lingkungan hidup dan penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. IM melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” pungkas Dodik. (Fer)

