ATR/BPN Benahi Arah Reforma Agraria, Penandatanganan HGU Masih Ditahan
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan Reforma Agraria sebagai upaya mewujudkan distribusi penguasaan tanah yang lebih adil dan merata. Langkah ini ditandai dengan kebijakan penundaan penandatanganan Hak Guna Usaha (HGU), baik untuk permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa selama satu tahun terakhir dirinya belum menandatangani satu pun dokumen HGU. Saat ini, tercatat sekitar 1.673.000 hektare lahan HGU masih menunggu keputusan di tingkat kementerian.
“Semua kami tahan karena ingin menata ulang Reforma Agraria ini. Prinsipnya harus kembali pada keadilan dan pemerataan,” kata Nusron Wahid saat menjadi pembicara kunci dalam Lokakarya dan Konsolidasi Nasional yang digelar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Menurut Nusron, Reforma Agraria harus dijalankan sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yakni penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menilai, tanpa penataan ulang, kebijakan agraria berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi dan sosial.
“Tujuan akhirnya adalah menekan ketimpangan, termasuk gini rasio. Jangan sampai kebijakan pertanahan justru memperkuat jurang antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan rendah,” tegasnya.
Selain moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga memprioritaskan penyelesaian batas wilayah antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan. Nusron menilai ketidakjelasan peta dan tapal batas selama ini kerap memicu konflik agraria, terutama ketika lahan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan.
“Kita mulai dari provinsi dengan tingkat konflik rendah. Banyak masalah muncul karena batas kawasan belum jelas sejak awal,” jelasnya.
Langkah pemerintah ini mendapat respons positif dari Konsorsium Pembaruan Agraria. Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penataan ulang Reforma Agraria, termasuk moratorium HGU dan percepatan penetapan tapal batas kawasan hutan.
“Kami berharap ada percepatan penyelesaian konflik agraria, baik dari sisi pertanahan maupun kehutanan,” ujarnya.
Lokakarya yang mengusung tema “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001” ini juga dihadiri Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika serta menghadirkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin sebagai narasumber. (red/foto:ist)

