Dukcapil Kapuas Dorong Perlindungan Warga Lewat FGD Perkawinan di Bawah Umur
KUALA KAPUAS – Upaya memperkuat perlindungan hak warga negara dalam urusan administrasi kependudukan kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui gelaran Forum Group Discussion (FGD) di Aula Bapperida Kapuas, Kamis (11/12/2025). Pertemuan ini mengangkat tema mengenai perlindungan administrasi bagi perkawinan di bawah umur, yang menjadi salah satu isu krusial di lapangan.
Kegiatan yang diprakarsai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kapuas tersebut dibuka Staf Ahli Bupati Bidang KSDM, Budi Kurniawan, mewakili Sekretaris Daerah.
Dalam sambutan tertulis Sekda, Budi menekankan bahwa tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan lagi pada sistem layanan, tetapi pada pola pikir masyarakat terkait pentingnya pencatatan kelahiran, kematian, identitas anak, hingga legalitas perkawinan.
“Ke depan Dinas PMD akan kita libatkan,” ujarnya.
Ia menyampaikan rencana mendorong pelaksanaan sidang isbat nikah melalui dukungan dana desa, sebagai langkah mempercepat legalitas perkawinan yang selama ini berlangsung tanpa pencatatan negara.
Ia juga menyinggung tantangan fiskal tahun mendatang yang menuntut pemerintah daerah untuk bergerak lebih kreatif. Dengan terbatasnya anggaran, kolaborasi multisektor di tingkat desa dan kecamatan dinilai semakin penting. “Perbup penggunaan dana desa untuk proses adminduk harus kita dorong,” tegasnya.
Budi menilai persoalan perkawinan tanpa pencatatan masih terjadi di sejumlah wilayah, terutama pada komunitas yang terbiasa dengan praktik nikah di bawah tangan. Kondisi ini berdampak panjang, mulai dari hilangnya hak-hak perempuan, kesulitan anak memperoleh identitas, hingga terhambatnya akurasi data pemerintah.
“Ini yang harus kita atur ke depan,” lanjutnya. Ia menegaskan perlunya peran aktif lintas sektor—Dukcapil, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, lembaga adat, dan tokoh masyarakat—agar setiap kejadian penting kependudukan tercatat secara resmi.
FGD ini, kata Budi, diharapkan menjadi ruang untuk mengurai persoalan nyata di lapangan, menyamakan pemahaman antarinstansi, dan merumuskan solusi agar setiap kasus perkawinan dan kematian tercatat dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dukcapil Kapuas Yanmarto memaparkan kondisi yang cukup memprihatinkan. Berdasarkan data, 51,4 persen penduduk kawin di Kapuas belum memiliki akta nikah, dengan perbedaan signifikan antarwilayah dan kelompok agama.
“Ini disebabkan akses wilayah yang jauh dari layanan adminduk, biaya, hingga anggapan bahwa dokumen itu belum mendesak untuk diurus,” jelasnya.
Yanmarto menegaskan perlunya kerja sama antarlembaga, terutama KUA, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta lembaga keagamaan di masyarakat. Melalui FGD, Dukcapil juga membuka akses data terbatas bagi instansi terkait untuk memetakan warga yang belum memiliki akta nikah, sehingga dapat dilakukan pendekatan langsung.
“Dukcapil akan membantu dengan program jemput bola. Tidak mudah, tetapi ini hanya bisa selesai kalau dikerjakan bersama,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa pencatatan perkawinan bukan semata soal administrasi, melainkan fondasi perlindungan hak warga negara. Dari data yang valid, pemerintah mampu menyusun kebijakan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial secara lebih tepat. (Rif/fer)

