Rakor PPSP Kapuas Tegaskan Komitmen Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan

Rakor PPSP Kapuas Tegaskan Komitmen Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan
Rapat Koordinasi Internalisasi dan Eksternalisasi (Coaching Clinic 4) Implementasi SSK Program PPSP 2025, Rabu (19/11/2025). Foto: M. Rifai.

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Bapperida menggelar Rapat Koordinasi Internalisasi dan Eksternalisasi (Coaching Clinic 4) Implementasi SSK Program PPSP 2025, Rabu (19/11/2025). Kegiatan dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan, mewakili Sekda Kapuas.

Rakor diikuti perangkat daerah, Pokja PKP, perwakilan provinsi, pelaku usaha, serta pendamping PPSP sebagai kelanjutan pendampingan Coaching Clinic 1–3. Dalam sambutan Sekda yang dibacakan Budi, ditegaskan bahwa sanitasi memegang peran penting dalam peningkatan kualitas hidup melalui layanan persampahan, air limbah domestik, dan infrastruktur sanitasi terpadu. Program PPSP dinilai menjadi instrumen percepatan sanitasi aman dan berkelanjutan, termasuk mendukung pencegahan stunting.

“Sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk mencapai target pembangunan sanitasi di Kabupaten Kapuas,” tegasnya.

Kepala Bapperida Kapuas, Ahmad M. Saribi, menjelaskan bahwa Coaching Clinic 4 merupakan bagian dari penyusunan SSK 2025–2029 yang selaras dengan RPJMD. Kapuas juga menjadi daerah yang mendapatkan pendampingan pusat terkait implementasi SSK. Ia memastikan Rakor melibatkan unsur pemerintah, dunia usaha, serta pihak yang menangani sanitasi dan persampahan, sekaligus membuka ruang partisipasi investasi PMA maupun PMDN.

Pemda memaparkan sejumlah intervensi berjalan, termasuk pemanfaatan Dana Desa oleh 45 desa untuk program sanitasi seperti pembuatan WC, air bersih, dan sumur bor. Selain itu, perusahaan tambang PT Asmin Bara Baronang menyatakan komitmen membangun TPS terpadu sebagai proyek percontohan SSK.

Saribi menegaskan bahwa dokumen SSK menjadi panduan pembiayaan lima tahun ke depan melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN, serta menjadi syarat utama memperoleh DAK sanitasi dan persampahan.

Melalui Rakor ini, Pemkab Kapuas kembali menegaskan komitmen terhadap kebijakan sanitasi “Barigas Kapuas” sekaligus mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya lingkungan permukiman yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (Rif/fer)

Tinggalkan Balasan