Polsek Kurun Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
 
						Kuala Kurun – Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Kurun berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JN (29). Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, JN mengaku mencuri motor dengan tujuan menjualnya untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku ingin menjual motor hasil curian untuk membeli sabu dan kebutuhan hidup,” ungkap Kapolsek Kurun, Kamis (30/10/2025).
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (27/10/2025) pukul 20.00 WIB di Gang Langgar, Jalan Temanggung Panji, Kota Kuala Kurun, tepat di depan barak milik korban, Dennis Uswah Khoiri (28).
Saksi bernama Adit Prasetyo (21) sempat melihat pelaku mendorong motor Honda Scoopy milik korban. Namun, karena mengira pelaku adalah rekan korban, saksi tidak langsung curiga. Setelah memastikan tidak ada yang mengenalinya, saksi berusaha mengejar, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta,” terang Kapolsek.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun pada Rabu (29/10/2025). Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Buser Polres Kapuas untuk melacak keberadaan pelaku.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan, meskipun sempat melarikan diri ke luar kabupaten,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan satu buah kunci kontak.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di motor,” tambah Kapolsek.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kurun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Red)


 
			 
			 
			 
			 
			