Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Ini Kata Menteri Nusron

Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Ini Kata Menteri Nusron
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid

Samarinda – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur. Upaya ini dilakukan melalui langkah kolaboratif bersama organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan, dalam pertemuan yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan.

“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk bicara dari hati ke hati soal sertifikasi masjid dan rumah ibadah. Jangan sampai rumah Allah justru bermasalah karena persoalan tanah,” tegas Nusron.

Menurut Nusron, persoalan tanah wakaf sering muncul ketika nilai tanah meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Fenomena ini, katanya, sudah terjadi di berbagai daerah, terutama di Pulau Jawa.

Berdasarkan data nasional, tingkat sertipikasi tanah wakaf masih rendah, termasuk di Kalimantan Timur. Dari total 2.915 bidang tanah wakaf, baru 291 bidang yang bersertipikat—atau sekitar 21% untuk masjid dan 10% untuk musala.

“Ini angka yang masih jauh dari harapan. Karena itu, kami ingin mempercepat proses sertipikasi agar umat bisa beribadah dengan tenang,” ujar Nusron.

Untuk mempercepat program tersebut, ia mengajak berbagai pihak seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama agar bersinergi memperkuat koordinasi.

Nusron menargetkan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur dapat diselesaikan dalam dua tahun ke depan. Namun, ia juga menyoroti kendala administratif, terutama banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan KUA.

“Hampir semua tanah wakaf yang bermasalah itu belum punya AIW, padahal masjidnya sudah berdiri. Ini sering menghambat proses sertipikasi,” jelasnya.

Menteri Nusron meminta agar seluruh pihak segera menindaklanjuti data tanah wakaf yang belum bersertipikat dan memastikan legalitasnya.

“Saya butuh komitmen kita bersama. Mari kita selesaikan agar tidak ada lagi sengketa rumah ibadah di masa depan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kanwil BPN Kaltim Deni Ahmad, serta pimpinan berbagai organisasi keagamaan di Kaltim, antara lain NU, Muhammadiyah, BAZNAS, MUI, DMI, Yayasan Hidayatullah, BKMT, FKUB, ICMI, Kanwil Kemenag, dan BWI. (Red)

Tinggalkan Balasan